Surabaya (Antara Jatim) - PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo III (Persero) melakukan sosialisasi penggunaan rupiah guna mematuhi ketentuan pemerintah melalui Bank Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015.

"Peraturan itu tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Keuangan Pelindo III, Saefudin, di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, BI sebagai otoritas moneter menetapkan kebijakan tersebut guna mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. Pokok pengaturan lain dalam kebijakan tersebut yakni tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah.

"Lalu, pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi nontunai menggunakan rupiah atas persetujuan BI," ujarnya.

Bahkan, jelas dia, larangan menolak rupiah dan sanksi, laporan dan pengawasan kepatuhan. Berikutnya ketentuan peralihan, dan masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai.

"Sesuai arahan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo pada rapat koordinasi sebelumnya di Jakarta, kami merespon kebijakan BI tersebut dengan segera mengadakan sosialisasi," katanya.

Agenda sosialisasi itu, tambah dia, diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan agar sosialisasi kebijakan terlaksana menyeluruh sehingga eksekusi dapat berjalan simultan dan efektif.

"Penyesuaian yang cepat dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan kepada para pengguna jasa," katanya.

Dengan begitu, sebut dia, mulai tanggal 1 Juli 2015 Pelindo III siap melaksanakan pemberlakuan rupiah di wilayah kerjanya. Selain itu, penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya.

"Langkah penyesuaian lainnya dengan modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota)," katanya.

Ia melanjutkan, sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV dilakukan sentralisasi entry kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai. Dengan demikian, nota tagihan akan didenominasikan dalam rupiah.(*)

Pewarta: Ayu Citra Sukma Rahayu
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026