Gresik, (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi buruh maupun karyawan di wilayah itu yang bermasalah dengan perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Gresik, Mulyanto, Senin, mengatakan posko itu didirikan untuk memfasilitasi buruh atau karyawan yang mempunyai permasalahan dengan THR.
"Bagi karyawan atau buruh di Kabupaten Gresik yang punya masalah dengan THR, bisa langsung datang ke Posko, sehingga kami bisa memfasilitasi," ucapnya.
Dikatakannya, Disnaker Gresik juga telah menyebarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di wilayah itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 dan SE (Surat Edaran) Gubernur Jatim yang dikeluarkan pada 28 April 2015.
Mulyanto menyebutkan, SE Nomor 560/1789/437.58/2015 itu juga sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran itu ke 1.260 perusahaan yang ada di Gresik dan terdaftar di Disnaker," ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberian THR perusahaan maksimal dilakukan H-7 sebelum lebaran bagi karyawan yang sudah bekerja minimal tiga bulan.
"Kami berusaha untuk melakukan langkah antisipasi permasalahan THR sebagai hasil evaluasi pada tahun sebelumnya," tukasnya.(*)