Sumenep (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto menyatakan pimpinan dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat ditugasi melakukan verifikasi awal ijazah pegawai negeri sipil (PNS) setempat.
"Secara teknis, verifikasi awal ijazah PNS di lingkungan Pemkab Sumenep dilakukan oleh pimpinan dua SKPD, yakni inspektorat dan badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan (BKPP)," ujarnya di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Atok, sapaan Hadi Soetarto, menjelaskan, verifikasi ijazah PNS dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kami diminta untuk menyerahkan hasil verifikasi ijazah PNS dalam bentuk laporan tertulis pada Agustus 2015," ujarnya, menerangkan.
Dalam surat edaran Menpan dan RB, kata dia, tidak ada keharusan bagi pemerintah daerah untuk membentuk tim tersendiri yang bertugas melakukan verifikasi ijazah PNS.
"Untuk sementara Pemkab Sumenep tidak membentuk tim untuk memverifikasi ijazah PNS. Kami hanya telah menginstruksikan pimpinan inspektorat dan BKPP untuk melakukan verifikasi awal. Namun, kalau dianggap perlu, bisa saja nantinya dibentuk tim," ucapnya.
Ia juga mengemukakan, hingga sekarang pihaknya belum menerima informasi maupun laporan secara resmi tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Namun, verifikasi ijazah tetap akan dilakukan oleh kami guna memastikan tidak ada penggunaan ijazah palsu oleh PNS di lingkungan Pemkab Sumenep sebagaimana amanat surat edaran Menpan dan RB," kata Atok, menambahkan.
Sesuai data di BKPP Sumenep, jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat sebanyak 10.981 orang dan 3.000-an di antaranya tercatat memiliki ijazah sarjana maupun pascasarjana. (*)