Malang (Antara Jatim) - Keberadaan "site plan" atau rencana tapak pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang, Jawa Timur, menjadi ganjalan bagi pemerintah kota setempat, sehingga investor hingga kini belum bisa melakukan relokasi pedagang ke lokasi penampungan.
"Bagaimana mau direlokasi kalau masih ada masalah yang belum dituntaskan oleh investor, yakni site plan pembangunan pasar yang belum sesuai dengan tuntutan pedagang seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara investor, pedagang dan pemkot," tegas Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Kamis.
Sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam PKS dan belum dipenuhi oleh investor, di antaranya adalah luasan site plan dari investor tidak sesuai dengan kesepakatan. Ada bangunan yang terlalu lebar, sehingga jalan umum menjadi menyempit.
Oleh karena itu, para pedagang belum sreg untuk pindah ke pasar penampungan karena sejumlah kesepakatan berdasarkan 10 Juni 2013, belum dipenuhi investor. "Ya karena kondisi itulah akhirnya pemkot belum 'merestui' relokasi, kalau permasalahan dengan pedagang sudah beres, baru surat proses relokasi saya tanda tangani," ujarnya.
Masalah tanda tangan, lanjutnya, itu hal yang mudah dan cepat asal semua permasalahan yang selama ini mengganjal beres semua, terutama site plan yang selama ini dipermasalahkan oleh pedagang.
Sebelumnya Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan para pedagang masih belum siap untuk direlokasi. Dari hasil beberapa kali pertemuan dengan pedagang, relokasi sepertinya tak bisa dilakukan karena kalau tataran bawah belum selesai, tidak mungkin akan direlokasi paksa.
"Kami terus melakukan mediasi antara pedagang dan investor. Kmai berharap dalam waktu dekat ini pedagang Pasar Blimbing bisa direlokasi, sehingga pembangunan pasar bisa dimulai," katanya.
Sementara itu tempat relokasi untuk pedagang Pasar Blimbing yang berlokasi di kawasan Stadion Blimbing kondisi bangunan fisiknya semakin memprihatinkan karena sejak dibangun sekitar empat tahun lalu, pasar relokasi tersebut tidak ditempat, bahkan mangkrak. Kayu-kayu yang rencananya dibuat lapak, sudah tidak beraturan dan berserakan di mana-mana. Tidak hanya itu, atap yang menutupi Stadion Blimbing juga terlihat banyak yang bolong-bolong.
Rencana relokasi pedagang Pasar Blimbing itu digulirkan sejak 2011, bahkan Pemkot Malang sudah berulang kali berjanji segera melakukan relokasi. Proses relokasi pedagang Pasar Blimbing tersebut tertunda untuk kesekian kalinya, terakhir Mei 2015, namun sampai saat ini juga belum ada tanda-tanda akan direlokasi dengan alasan site plannya belum beres.
Sementara itu Direktur Utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King sebagai investor Pasar Blimbing, menyayangkan gagalnya relokasi pedagang untuk kesekian kalinya, padahal masalah waktu relokasi itu juga sudah disepakati bersama. Kesepakatan itu dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yakni pedagang, investor, Pemkot Malang serta Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
"Sebenarnya sudah tidak ada maasalah, sehingga relokasi bisa dilakukan, apalagi "blue plan" pembangunan juga sudah ditandatanganinya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUUPB). "Dengan adanya blue plan ini, kan otomatis pembangunan sudah siap, apalagi ini (blue plan) juga berdasarkan pengetahuan dinas pasar," tegasnya.(*)