Malang, (Antara Jatim) - Investor pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang PT Karya Indah Sukses (KIS) mengancam akan melayangkan gugatan perdata terhadap Pemkot Malang jika pemkot setempat tidak menjalankan kesepakatan yang ditandatangani bersama pada 21 Februari lalu.
General Manager PT KIS, Yusron Virmanza di Malang, Jumat mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dan meminta koreksi dari pedagang maupun DPRD Kota Malang terkait kesiapan pasar penampungan sementara di kawasan eks Stadion Blimbing.
"Dalam kesepakatan itu tercantum jadwal relokasi pedagang Pasar Blimbing ke tempat penampungan mulai tanggal 15 Maret 2017. Selain jadwal relokasi, juga ada jadwal tripartit pada 1 Maret 2017 dan pengecekan lokasi relokasi pada pekan ini serta pertemuan dengan Forpimda pada pekan depan," kata Yusron.
Dalam surat kesepakatan itu ada tanda tangan dari pihak PT KIS dan Dinas Pasar yang sekarang menjadi Dinas Perdagangan Kota Malang. "Dinas Perdagangan sangat lamban dan terlalu banyak permintaan, padahal selama ini antara investor dan pedagang sudah mencapai kesepakatan," urainya.
Ia mengemukakan proses yang mencapai tujuh tahun lebih ini merupakan bentuk kelambanan dari Pemkot Malang. Sebab, setelah ada pertemuan tripartit (Rabu, 1/3), tim tujuh yang mewakili pedagang menanyakan kembali soal site plan pasar, padahal soal site plan sudah final dan disepakati bersama.
Kalau masalah site plan ini tidak kunjung tuntas, lanjutnya, dikhawatirkan jadwal yang sudah disepakati bersama akan terganggu.
"Kami terpaksa akan mengajukan gugatan perdata karena kami dipermainkan selama tujuh tahun dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kalau pidana karena ada pembohongan," ujarnya.
Menyinggung fasilitas lokasi relokasi bagi pedagang, Yusron mengatakan sejumlah aspek yang sebelumnya masih kurang memadai sudah dibenahi, termasuk akses masuk pasar penampungan yang sebelumnya hanya empat ditambah lagi menjadi tujuh.
Selain akses, katanya, saluran air dan rekayasa atap untuk meminimalkan kepengapan udara juga sudah dibenahi, bahkan beberapa blower juga sudah dipasang.
"Kami tidak memungkiri jika masih ada kekurangan, namun itu hal wajar, sebab pasar penampungan tidak bersifat permanen, sehingga tidak mungkin dibangun dengan standar kelayakan tinggi sebagaimana pasar pada umumnya," ujarnya.
Rencana modernisasi Pasar Blimbing dicanangkan sekitar tujuh tahun lalu, namun sampai saat ini masih terjadi polemik antara pedagang, investor (PT KIS) dan Pemkot Malang, khususnya yang berkaitan dengan site plan dan jumlah pedagang.
Untuk membangun kembali Pasar Blimbing tersebut, investor akan menginvestasikan dananya sekitar Rp250 miliar. Target penyelesaian pembangunan selama dua tahun atau 2013, namun hingga kini masih berkutat pada masalah relokais pedagang, site plan dan jumlah pedagang yang terdata.(*)
Investor Pasar Blimbing akan Gugat Pemkot Malang
Jumat, 3 Maret 2017 17:08 WIB