Probolinggo (Antara Jatim) - Data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mencatat dana hibah untuk pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp6,25 miliar yang akan dibagikan kepada 252 desa untuk keperluan pemilihan.
"Sebelumnya sudah ada sekitar 232 desa yang mengajukan pencairan dana pilkades, sisanya kemarin (22/6) ada 20 desa yang juga mengajukan pencairan dana pilkades yang akan digelar pada 8 Juli mendatang atau dengan kata lain jumlah desa tersebut merupakan desa terakhir yang mengajukan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, Selasa.
Ia mengatakan dana hibah tersebut akan dibagikan di 24 kecamatan dengan jumlah nominal bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp40 juta tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, maupun letak geografis setiap desa.
"Dana penyelenggaraan Pilkades serentak 2015 berasal dari beberapa sumber anggaran, di antaranya dari APBD Kabupaten Probolinggo dengan wujud dana hibah dan APBDes. Dana hibah tersebut dikirim oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah melalui masing-masing panitia pilkades yang ada di 252 desa," ujarnya.
Dengan pencairan dana hibah tersebut, ia menambahkan nantinya akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu percetakan surat suara, bilik suara, kotak suara, undangan pemilih hingga proses lainnya sesuai dengan proposal yang diajukan setiap desa.
"Dana itu juga termasuk anggaran untuk pemungutan suara yang terdiri dari dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Probolinggo 2015 untuk persiapan dan tahapan Pilkades, sedangkan dana hibah yang muncul dari APBDes, digunakan untuk konsumsi dan uang linmas serta petugas pemungutan suara," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, mayoritas panitia pelaksana pilkades membutuhkan anggaran senilai Rp6-7 juta, namun dana itu terbatas karena juga harus digunakan untuk seluruh kebutuhan pilkades yang meliputi persiapan, pelaksanaan tahapan, dan pemungutan suara.
"Terbatasnya anggaran tersebut karena pada pelaksanaan pilkades tahun ini, panitia tidak boleh memungut biaya pendaftaran dari para calon kades karena adanya kebijakan dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari," ungkapnya.
Ia menambahkan, anggaran untuk pengadaan kertas suara, hingga anggaran honorarium panitia sangat terbatas karena tidak ada dana lain yang bisa digunakan untuk menambah nominal anggaran tersebut.
"Harapan kami setelah pencairan dana tersebut, setiap desa harus jelas dengan penggunaannya dan harus jelas tentang laoran pertanggungjawabannya,"ungkapnya. (*)