Tulungagung (Antara Jatim) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan jamu ilegal di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rabu.
Operasi penggerebekan yang yang dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa itu menemukan sebanyak 16.544 bungkus jamu kemasan ilegal siap edar.
"Jadi selain tak punya izin edar, juga mengandung BKO (bahan kimia obat). Jamu atau obat tradisional tidak boleh ada kandungan BKO," jelasnya usai penggerebekan.
Menurut dia, jamu yang mengandung bahan kimia obat jika dikonsumsi justru membahayakan kesehatan, sebab tidak disertai dokter maupun tenaga ahli apoteker.
Bagus menjelaskan, terbongkarnya peredaran obat tradisional itu berdasarkan pemeriksaan tim dari laporan masyarakat serta temuan di lapangan.
Ia memperkirakan masih ada lokasi lain yang menjadi gudang penyimpanan obat tanpa izin edar dan mengandung BKO.
Total barang yang disita sebanyak 16.544 buah, masing-masing dalam kemasan botol dan bungkus.
Jumlah itu terdiri atas 18 item obat, di antaranya obat pegal linu, asam urat, dan lain sebagainya.
"Diperkirakan total keseluruhan bernilai Rp250 juta. Semua kami segel dan diamankan POM," kata Bagus.
Tim BPOM yang bekerjasama dengan Interpol Polda Jatim memeriksa setiap kemasan obat tradisional di gudang itu.
Pantauan Antara, dari kemasan botol terlihat jelas endapan yang diperkirakan bahan kimia obat.
"Ini masuk dalam operasi PANGEA, dan tak hanya digelar jelang Ramadhan melainkan secara terus menerus agar masyarakat juga mengerti obat berbahaya jika dikonsumsi," ujarnya.
Sementara itu, Sodiq, si penjaga gudang mengaku lokasi tersebut sudah sejak awal dipakai gudang.
Barang berupa obat tradisional tiba setiap sebulan sekali. Dalam sekali datang, bisa satu truk.
Selanjutnya, barang diambil mobil Avanza atau Xenia untuk dipasarkan. "Barang dari Banyuwangi, macamnya banyak. Biasanya setiap satu macam, tiba satu truk," ungkapnya.
Namun, Sodiq mengaku tidak tahu menahu soal perizinan usaha jamu tersebut.
Ia mengatakan, setiap kali barang datang dari Banyuwangi, pihak pengirim selalu menunjukkan dokumen lengkap, di antaranya surat rekomendasi BPOM, distribusi, izin edar dan kelengkapan lainnya.
"Saya tidak tahu kalau ternyata tak punya izin edar dan mengandung BKO. Sebab setiap barang datang selalu ada dokumennya," kilah Sodiq.(*)
BPOM Gerebek Gudang Jamu Ilegal di Tulungagung
Rabu, 17 Juni 2015 22:24 WIB
"Jadi selain tak punya izin edar, juga mengandung BKO (bahan kimia obat). Jamu atau obat tradisional tidak boleh ada kandungan BKO," jelasnya usai penggerebekan.