Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengakui peredaran jamu ilegal masih marak di daerah itu, terbukti dengan digerebeknya sebuah gudang penyimpanan jamu kemasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Rabu (17/6).
"Terbongkarnya gudang penyimpanan jamu semalam mengindikasikan bahwa peredaran obat tradisional dalam kemasan ini marak. Mungkin masih ada tempat-tempat lain yang dijadikan gudang penyimpanan atau bahkan tempat produksi," kata Kabid Kefarmasian Dinkes Tulungagung, Masduki di Tulungagung, Kamis.
Ia menolak dikatakan telah kecolongan dengan penggerebekan gudang penyimpanan jamu ilegal yang totalnya ditaksir bernilai sekitar Rp250 juta tersebut.
Kendati mengakui tidak tahu keberadaan gudang ataupun peredaran jamu kemasan botol dan plastik tersebut, Masduki berdalih kejadian penggerebekan itu justru berdampak positif terhadap kinerja dinkes dalam upaya meningkatkan pengawasan.
"Kami justru terbantu dengan penggerebekan ini, karena jadi tahu ternyata ada produk jamu yang tidak memiliki keterangan izin produksi maupun edar, tapi dipasarkan luas di wilayah Tulungagung dan sekitar," ujarnya.
Masduki menjelaskan, terkait kegiatan operasi yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama BPOM pusat itu di luar ranah dinas kesehatan.
Hal itu karena sasaran operasi merupakan produk ilegal, atau produk yang tidak mempunyai nomor regitrasi.
Masduki mengatakan, keberadaan pabrik dan gudang jamu ilegal itu diidentifikasi langsung oleh BPOM RI atas laporan masyarakat.
Produksi jamu ilegal asal Tulungagung menjadi perhatian karena peredarannya sudah menjangkau di banyak kota/kabupaten di pulau Jawa-Madura, serta beberapa wilayah lain di Sumatera hingga Kalimantan.
"Karena ini sifatnya nasional jadi perhatiannya ditingkat nasional. Informasi terkait produk illegal tidak hanya di level BPOM Surabaya namun sudah sampai ke BPOM Pusat," ujarnya.
Penggerebekan sebuah gudang penyimpanan jamu ilegal dilakukan Badan POM RI bersama jajaran Mabes Polri, di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (17/6).
Dalam operasi tersebut yang digelar mulai pukul 18.30 WIB itu, tak kurang dari 16.544 kemasan jamu ilegal dalam botol maupun plastik yang tidak mencantumkan keterangan izin produksi maupun izin edar dari Kementrian Kesehatan RI, berhasil disita.
Total omzet barang yang ditemukan dalam gudang ditaksir senilai Rp250 juta.
Sayang, dalam operasi penggerebekan itu pemilik usaha ataupun gudang belum tertangkap.
Petugas hanya mendapati penjaga gudang yang tidak tahu-menahu soal legalitas usaha jamu kemasan di tempatnya bekerja selama ini. (*)
Dinkes Tulungagung Akui Peredaran Jamu Ilegal Marak
Kamis, 18 Juni 2015 20:11 WIB
"Terbongkarnya gudang penyimpanan jamu semalam mengindikasikan bahwa peredaran obat tradisional dalam kemasan ini marak. Mungkin masih ada tempat-tempat lain yang dijadikan gudang penyimpanan atau bahkan tempat produksi," kata Kabid Kefarmasian Dinkes Tulungagung, Masduki di Tulungagung, Kamis.