Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin, menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi jamu kuat ilegal di Babatan Pilang, Surabaya, dan menangkap pria bernisial C.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak di lokasi penggerebekan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.
"Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun," ujar Cornelis.
Cornelis menjelaskan, untuk memproduksi jamu kuat ilegal, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah.
Tersangka juga kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.
Namun dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.
"Sildenefil diperoleh tersangka dari Jakarta, masih kita dalami. Kalau sildenefil diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat," kata Cornelis.
Lebih lanjut, Cornelis mengatakan, saat beroperasi tersangka dibantu dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim.
"Dalam satu bulan tersangka bisa meraup omset Rp10-15 juta. Tiap kardus berisi 30 kotak jamu kuat seharga Rp3 juta dengan label sendiri. Selain itu mereka buat merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," kata Cornelis.
Dari hasil ungkap ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
"Karena tersangka tidak miliki izin produksi dan edar. Serta memakai bahan bahan berbahaya," ujarnya. (*)
Polda Jatim gerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Surabaya
Senin, 24 Februari 2020 17:02 WIB
Dalam satu bulan tersangka bisa meraup omset Rp10-15 juta