Kediri (Antara Jatim) - Berkas dukungan Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana menjadi calon walikota Kediri dari perseorangan belum diproses oleh KPU Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pascadimasukkan karena sampai saat ini tim itu belum menyerahkan "soft copy".
"Sampai saat ini pasangan itu belum menyerahkan berkas 'soft copy'. Kami sebenarnya menunggu sejak kemarin malam (Senin, 15/6), tapi sampai sekarang belum diserahkan," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, KPU belum memutuskan tentang status pasangan yang maju dari jalur perseorangan, Wisnu Wardhana serta Tomi. Saat ini, tim masih mengadakan musyawarah terkait dengan dukungan pasangan tersebut.
Secara jumlah, pasangan itu mengklaim mempunyai dukungan sampai 125 ribu, tapi tidak menyerahkan data berupa "soft copy". Pasangan itu hanya menyerahkan berkas dukungan berupa "hard copy" saja.
Sebelumnya, sempat terjadi beda pendapat antara tim Wisnu Wardhana dengan KPU Kabupaten Kediri, dimana tim itu mempermasalahkan soal program yang tidak sama.
Pasangan itu untuk "soft copy" menggunakan data di program Microsoft Excel, sementara program itu berbeda dengan program yang digunakan KPU. Mereka mengaku khawatir data yang mereka miliki hilang, sebab program yang tidak sama. Untuk itu, mereka sempat mengajukan agar memperpanjang jadwal. Namun, akhirnya pasangan itu tidak menyerahkan berkas dukungan berupa 'soft copy".
Sapta mengatakan, sudah mencoba menghubungi pasangan tersebut, tapi nomor yang diberikan tidak aktif. Ia akhirnya menghubungi tim pendukung pasangan itu, dan memberikan informasi jika mereka diperbolehkan menggunakan program mereka.
Terdapat dua pasang bakal calon yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan, yaitu Subani dengan pasangannya Eko Yanto Adi Santoso, dan pasangan satunya adalah Wisnu Wardhana dengan Tomi.
KPU Kabupaten Kediri sudah melakukan penghitungan dukungan pasangan Subani dengan pasangannya Eko Yanto Adi Santoso, dan mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi, sebab jumlah dukungan tidak memenuhi batas minimal dukungan. (*)