Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan penghitungan pada berkas dukungan pasangan calon perseorangan Wisnu Wardhana - Tomi yang sempat dinyatakan berkasnya tidak lolos.
Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito, Minggu mengatakan panwas membuat keputusan dan dasarnya adalah Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
"Penyerahan surat dukungan tanpa 'soft copy' bisa dilakukan penelitian. Jadi, panwas merekomendasikan agar KPU Kabupaten Kediri melakukan penelitian dan penghitungan pada berkas dukungan pasangan perseorangan Wisnu-Tomi," katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh panwas dan sudah diberikan ke calon perseorangan tersebut. Selain itu, KPU juga sudah mendapatkan tembusan terkait dengan berkas dukungan tersebut.
"KPU kami beri waktu tiga hari," tegasnya.
Sementara itu, pasangan calon perseorangan Wisnu Wardhana-Tomi mengaku sudah mendapatkan tembusan terkait dengan rekomendasi dari panwas tersebut. Mereka meminta KPU mengeluarkan surat secara resmi untuk membatalkan keputusannya, sebelum melakukan rekomendasi panwas tersebut.
KPU sebelumnya telah mengeluarkan surat pernyataan jika berkas pasangan itu tidak memenuhi syarat, setelah tidak ada berkas dukungan dari "soft copy" dan hanya "hard copy".
"KPU seharusnya mengeluarkan surat secara resmi agar keputusan dibatalkan. Surat KPU itu harus dibatalkan dulu dan akan terjadi kontradiksi jika KPU tidak akan mencabut atau membatalkan surat keputusan itu," kata Wisnu. (*)