Pasuruan (Antara Jatim) - Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai lapisan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendesak Bupati Irsyad Yusuf untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Corporate Social Responbility (CSR) guna mensinergikan program kegiatan CSR perusahaan dengan masyarakat.
"Kami mendorong berbagai lapisan masyarakat di daerah ini untuk merekomendasikan percepatan pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR karena aturan hukum ini sangat penting untuk mensinergikan kegiatan CSR perusahaan dengan masyarakat selain di wilayah ring satu," kata Project Manager "Initiatives for Watsan Improvement thought Network Support (IWINS) USAID, Arief Lukman Hakim dalam Lokakarya CSR, Senin.
Ia mengatakan, IWINS telah menjalin komunikasi dengan Pemkab Pasuruan maupun pihak swasta sebagai upaya membangun jaringan untuk masyarakat agar langkah awal terbentuknya forum CSR tersebut dapat menjadi media implementasi kegiatan bidang air bersih dan sanitasi.
Sementara itu, Manager Public Relation PT Cheil Jedang Indonesia (CJI), Mashudi Junus menyatakan apresiasinya atas prakarsa pembentukan forum CSR di Kabupaten Pasuruan karena forum CSR ini akan menjadi salah satu wadah dalam menyalurkan dana sosial bagi masyarkat yang selama ini masih ada beberapa perusahaan yang kesulitan dalam hal tersebut.
"PT CJI sendiri telah memberikan dana CSR bagi masyarakat sekitar sebesar Rp1,8 miliar per tahun. Sebagian CSR tersebut dikelola langsung masyarakat, besarnya Rp600 juta, sedangkan sisanya Rp1,2 miliar dikelola sendiri oleh perusahaan. Program CSR yang dikelola masyarakat ini 40 persennya digunakan untuk pendidikan secara akademis maupun non akademis, seperti non akademis di bidang silat dan Sekolah Sepak Bola (SSB)," paparnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Kabupaten Pasuruan Sehat, Muslim Mustajab, mengatakan, forum CSR ini diyakini dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan penyaluran dana sosial perusahaan yang selama ini terbatas pada lingkungan sekitarnya serta diharapkan bisa menjadi mediator bagi sekitar 1.600 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
"Dengan dukungan dana sosial perusahaan tersebut, berbagai persoalan masyarakat khususnya bidang pendidikan dan sanitasi bisa terselesaikan secara bertahap, seperti Perusahaan air minum dalam kemasan juga memiliki tanggung jawab pada daerah tangkapan air yang berlokasi di pegunungan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan menurut data BPS Kabupaten Pasuruan pada 2015 ada sekitar 18 persen hingga 20 persen masyarakat Kabupaten Pasuruan tidak memiliki jamban atau masih Buang Air Besar sembarang (BABs), sehingga ini bisa menjadi tolak ukur implementasi adanya forum CSR.
"Adanya forum ini akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat karena forum CSR akan menjadi mediator dan fasilitator penyampaian dana sosial perusahaan hingga kawasan pelosok yang tidak menjadi bagian dari kawasan industri," tandasnya.
Menurutnya, forum CSR tersebut seharusnya juga didukung oleh dinas-dinas terkait seperti Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, Bappeda, serta Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) agar ada perubahan dari perusahaan-perusahaan yang masih mementingkan dana sosial perusahaan di kawasan ring satu. (*)