Jember (Antara Jatim) - Ratusan warga Desa Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, berdemonstrasi di DPRD setempat dengan tuntutan penyelesaian kasus tanah sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII).
"Kami sudah menuntut pengembalian tanah yang merupakan hak warga sejak tahun 2006, namun hingga kini belum ada realisasinya," kata tokoh masyarakat Desa Curahtakir, Abdul Muchit, di Jember.
Menurut dia, sebanyak 35 keluarga menuntut hak atas tanah Curahtakir seluas 194 hektare karena tanah tersebut menjadi bagian dari Kebun Kalisanen PTPN XII yang ditanami komoditas karet.
Tanah yang mereka sebut kini menjadi wilayah hak guna usaha (HGU) PTPN XII ditanami komoditas karet seluas 194 hektare yang tersebar di blok Punco seluas 105 hektare, di blok Kebundadap seluas 19 hektare, di blok Karangharjo seluas 25 hektare, dan 45 hektare di blok Amplan 42,
"Kami merasa dianaktirikan karena sengketa tanah warga Curahnongko justru bisa diselesaikan lebih dulu, sedangkan sengketa tanah Curahtakir tak pernah disentuh," tuturnya.
Ia berharap pihak DPRD Jember bersama Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan sengketa tanah warga Desa Curahtakir, agar tidak semakin berlarut-larut.
"Kami sudah berjuang sejak 2006 lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian sengketa kasus tanah yang dimiliki 36 ahli waris keluarga itu," katanya.
Kepala BPN Jember Djoko Susanto mengatakan berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hanya sengketa lahan yang terjadi di Desa Curahnongko yang harus segera diselesaikan.
"Kami melaksanakan seperti yang direkomendasikan, kami ingin fokus itu. Kami tidak bisa melakukan yang tidak direkomendasikan," katanya.
Demonstrasi ratusan warga Desa Curahtakir tersebut nyaris ricuh dan polisi mengamankan seseorang yang diketahui bernama Sutris dan diduga sebagai provokator.
Pendemo itu juga sempat memukul perut seorang polisi dan akhirnya Sutris dibawa ke truk polisi untuk diamankan.(*)