Blitar (Antara Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang sedang menginap di salah satu hotel Kota Blitar, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen. "Dia seorang laki-laki. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen, jadi kami bawa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Kamis. Pihaknya mengatakan, WNA yang ditangkap itu berinisial AY (24) asal Shenzhen, Guang Dong, Tiongkok. Ia ditangkap oleh tim pengawasan imigrasi, setelah adanya laporan dari warga adanya WNA yang tinggal di salah satu hotel di Kota Blitar. Petugas yang mendapati laporan itu juga langsung ke lokasi dan memeriksanya. Petugas sempat meminta yang bersangkutan, untuk menunjukkan dokumen perjalanan, tapi nyatanya tidak bisa, sehingga dibawa ke kantor imgirasi. Di kantor, Tato mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Dari hasil pemeriksaan itu, pria itu mengaku jika sedang dalam perjalanan bisnis. Ia bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi luar negeri. "Dia paspor tidak ada dan dari pengakuan dipegang oleh perusahaannya. Yang dipegang hanya salinan paspor saja," katanya. Sampai saat ini, Tato mengatakan, yang bersangkutan masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Sejauh ini, sudah ada rekannya yang menjenguk, namun, karena belum bisa menunjukkan dokumen yang lengkap, yang bersangkutan masih ditahan. Pihaknya menegaskan, penahanan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan. Jika diketahui nantinya yang bersangkutan berbohong, ia akan diproses lebih lanjut, bahkan bisa dikembalikan ke negaranya. Ia bisa dijerat dengan Pasal 71 huruf b Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Petugas Imigrasi Blitar Tahan WNA Tak Miliki Dokumen Lengkap
Kamis, 14 Mei 2015 16:04 WIB