Usulan Bebas Narkoba HMI Masuk Perda Pilkades
Minggu, 3 Mei 2015 15:44 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan, Jawa Timur, memasukkan usulan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) agar kepala desa bebas narkoba dalam Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang kini sedang dibahas di internal DPRD.
"Ketentuan yang menyebutkan bahwa kepala desa itu harus bebas narkoba, diatur dalam Bab XIII pada rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris di Pamekasan, Minggu.
Ia menjelaskan, ketentuan bahwa kepala desa harus bebas narkoba itu diatur dalam Pasal 59 huruf b yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara dalam hal berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, serta terlibat dalam kasus narkoba.
Sebelumnya tim penyusun Perda dari pihak eksekutif tidak mencantumkan secara tertulis tentang tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
Namun, berkat dukungan kelompok organisasi pemuda lain juga yang hadir dalam forum itu, yang juga memiliki pemikiran yang sama dengan HMI, panitia akhirnya menyepakati agar kasus narkoba juga masuk dalam poin itu.
Ketentuan tentang kepala desa harus bebas narkoba juga menjadi prasyarat saat pencalonan, sebagaimana diatur dalam Bab V tentang Pencalonan Kepala Desa pada bagian kesatu tentang Persyaratan Calon Kepala Desa.
Pada Pasal 25 huruf k disebutkan, bahwa calon kepala desa harus berbadan sehat, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan keterangan dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
HMI merupakan organisasi mahasiswa ektra kampus yang selama ini getol menyampaikan aspirasi akan pentingnya pemerintah menetapkan kebijakan polisi yang berupaya menekan dan memberantas peredaran narkoba.
"Karena kami memandang peredaran narkoba di negeri ini sudah sangat membahayakan, apalagi, secara tegas pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa negeri ini dalam status darurat narkoba," kata Ketua Umum HMI Komisariat STAIN Abdul Malik.
Selama ini, aspirasi tentang pentingnya pemerintah menetapkan kebijakan yang menekan peredaran narkoba, banyak disampaikan organisasi ini melalui rilis yang disampaikan ke berbagai media, disamping melakukan audiensi secara langsung ke DPRD dan Pemkab Pamekasan.
Aspirasi organisasi HMI ini, terdorong atas fakta temuan Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) di Sampang yang menyebutkan bahwa sekitar 50 persen kepada desa yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu, pernah terlibat kasus narkoba.(*)