Magetan (Antara Jatim) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Parni Hadi, mengatakan, sebanyak 50 persen perusahaan di wilayahnya belum menerapkan pemberian gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) setempat tahun 2015 sebesar Rp1.150.000. Data Dinsosnakertrans Magetan mencatat, jumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat mencapai sekitar 650 perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar. "Dari sejumlah 650 perusahaan tersebut, sebanyak 50 persen sudah menggaji karyawan sesuai UMK Magetan 2015 dan sisanya belum," ujar Parni Hadi kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK rata-rata adalah perusahaan yang berskala kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Hal yang terpenting adalah, lanjut dia, pemberian gaji di bawah UMK tersebut sudah menjadi kesepakatan di antara buruh atau karyawan dengan pemilik perusahaannya. "Sehingga para buruh tersebut tidak lagi menuntut penggajian sesuai UMK. Sebab, terkadang perusahaan yang menggaji di bawah UMK tersebut juga memberi fasilitas lain ke buruh seperti makan dan juga tempat tinggal gratis," kata dia. Sedangkan perusahaan yang berskala besar, berdasarkan pantauan Dinsosnakertrans setempat, rata-rata telah mengganji karyawannya sesuai UMK Magetan tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.150.000 per bulan. "Dinas tentunya akan terus memantau perusahaan-perusahaan dalam memberikan hak kepada para karyawannya," tambah Parni Hadi lebih lanjut. Terkait peringatan hari Buruh Sedunia pada 1 Mei, ia menyatakan tidak ada perayaan secara khusus di Kabupaten Magetan. Demikian juga tidak ada aksi buruh yang dilakukan untuk memperingati momentum tersebut. Hal itu karena Kabupaten Magetan bukan wilayah industri seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Ia menambahkan, kasus buruh di wilayahnya juga tergolong minim. Minimnya kasus buruh di Kabupaten Magetan tersebut dipengaruhi oleh kesadaran yang dimiliki kedua belah pihak, yakni perusahaan dan buruh untuk berperan sesuai hak dan kewajiban masing-masing. (*)
50 Persen Perusahaan Magetan Belum Terapkan UMK
Jumat, 1 Mei 2015 17:52 WIB