Magetan (Antara Jatim) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan Parni Hadi menyatakan UMK Magetan tahun 2016 ditetapkan lebih tinggi oleh Gubernur Jawa Timur dari usulan yang diajukan pemkab setempat.
Sesuai data yang ada, UMK Magetan tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.283.000 per bulan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan yang mencapai Rp1.280.250 per bulan.
"Gubernur Jawa Timur menyetujui lebih tinggi sedikit dari usulan Pemkab Magetan. Namun secara umum, UMK tahun 2016 lebih tinggi dari UMK 2015 yang mencapai Rp1.150.000 per bulan," ujar Parni Hadi, kepada wartawan, Sabtu.
Atas penetapan tersebut, pihaknya mengimbau agar perusahaan menyesuaikan mulai 1 Januari 2016. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, bisa mengajukan surat penundaan ke dinas terkait.
Dinsosnakertrans mengaku siap mendampingi pihak pekerja yang bermasalah apabila perusahaannya tidak mampu membayar upah sesuai UMK terbaru.
Namun, jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, hanya perusahaan besar yang mampu membayar upah karyawannya sesuai UMK.
Beberapa perusahaan kecil, terantau belum dapat membayar sesuai UMK, namun hal tersebut telah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Sehingga tidak meimbulkan gejolak.
Data Dinsosnakertrans Magetan mencatat, jumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat mencapai sekitar 650 perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar.
Dari sejumlah 650 perusahaan tersebut, sebanyak 50 persen sudah menggaji karyawan sesuai UMK Magetan 2015 dan sisanya belum.
Sementara, UMK Magetan tahun 2016 sebesar Rp1.283.000 per bulan merupakan UMK paling rendah yang ditetapkan se-Jawa Timur. Sama dengan sejumlah daerah sekitar seperti Kabupaten Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.
Hal itu karena Kabupaten Magetan bukan merupakan daerah kawasan industri, sehingga asumsi biaya hidup juga tidak tinggi. (*)