Disperindag Kediri Pantau Toko Swalayan Terkait Penjualan Minuman Beralkohol
Rabu, 22 April 2015 22:27 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Kediri, Jawa Timur, memantau toko swalayan ataupun warung di kota, terkait dengan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di toko swalayan.
"Kami sudah kirimkan surat peringatan, agar pengelola menarik minuman beralkohol. Surat itu kami samapaikan ke toko swalayan ataupun pasar swalayan," kata Kepala Disperindagtamben Kota Kediri Yetti Sisworini di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, telah menurunkan tim memantau penjualan minuman beralkohol di Kota Kediri, dan mendapati sejumlah toko swalayan menjual minuman dengan kadar alkohol melebihi batas tersebut. Ada dua toko swalayan, dan mereka diberi peringatan keras.
"Kami peringatkan untuk tidak menjual lagi. Jika tetap menjual, kami beri sanksi bahkan bisa sampai mencabut izinnya," katanya.
Ia juga mengatakan, pemberian surat edaran itu bukan hanya diberikan di toko swalayan maupun pasar swalayan, melainkan juga di warung-warung kecil yang ada di Kota Kediri. Pemilik warung diberikan informasi dan pengertian, untuk tidak menjual minuman keras.
Pihaknya juga tetap memantau lapangan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait dengan penjualan minuman keras tersebut. Dalam waktu dekat, dinas bekerjasama dengan instansi lain juga kembali turun ke lapangan memantau langsung.
"Kami tetap mengawasi dan nantinya kami akan turun ke lapangan," katanya.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang salah satu poinnya melarang toko swalayan menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 06 Tahun 2015 tersebut pemilik toko swalayan wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015. (*)