Kejati Jatim Sita Uang Tersangka Kadin
Rabu, 1 April 2015 19:45 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyita sejumlah uang dari tersangka dugaan korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang berinisial DKP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu, mengatakan, untuk hari ini pihaknya menyita uang sebesar Rp2,453 miliar.
"Uang tersebut disita dari tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya.
Ia mengemukakan, sebelumnya tersangka ini juga sudah menyerahkan uang yang diduga sebagai dana hibah dari Pemprov Jatim tersebut.
"Sebelumnya untuk dua orang tersangka kasus kadin masing-masing DKP dan NS sudah disita uang senilai Rp5.750 miliar," katanya.
Uang yang berhasil disita tersebut selanjutnya akan disimpan di bank untuk selanjutnya akan digunakan dalam proses persidangan.
"Untuk pekan ini kami hanya memeriksa satu orang saksi yakni Ketua Kadin Jatim terkait dengan kewenangannya dalam proses dana hibah tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka masing-masing NS dan DKP terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim. Dari penyidikan yang berlangsung dana hibah sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 itu senilai lebih dari Rp50 miliar.(*)