Oleh Aris Wasita Widiastuti Semarang (Antara) - Jawa Tengah dijadikan sebagai barometer penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) oleh Kementerian Kehutanan. "Penerapan SVLK Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor kayu di Jateng sudah cukup maju jika dibandingkan dengan IKM di provinsi lain," kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama di Semarang, Jumat. Oleh karena itu, pihaknya berharap kesadaran pelaku IKM mebel Jateng untuk melengkapi usahanya dengan SVLK tersebut diharapkan bisa diikuti oleh pelaku IKM dari provinsi lain. Meski demikian, bukan berarti tidak ada kendala dalam proses percepatan penerapan SVLK tersebut. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, para pelaku IKM yang belum mengurus SVLK mayoritas karena belum memiliki sejumlah izin. "Padahal kalau izin sudah lengkap, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SVLK ini hanya 40 hari. Oleh karena itu, kami berharap masing-masing Pemda memfasilitas proses perizinan tersebut," katanya. Apalagi, untuk biaya pengurusan izin SVLK khusus IKM dibantu oleh Kementerian Kehutanan, sehingga pengurusan tersebut bersifat gratis. Menurutnya, terhitung tanggal 1 Januari 2016 mendatang, jika pengusaha mebel tidak memiliki SVLK maka tidak bisa melakukan ekspor produk. Kondisi tersebut karena menyesuaikan peraturan perdagangan asing yang menutup akses bagi masuknya kayu yang tidak memiliki izin. "Selain mengikuti peraturan perdagangan global, SVLK ini juga untuk mengubah citra Indonesia yang selama ini identik dengan kayu ilegal," katanya. Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengimbau kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten agar mempercepat dan melakukan secara transparan proses perizinan tersebut. "Pada sosialisasi ini kami juga mengundang Pemkot dan Pemkab melalui instansi terkait serta asosiasi agar lebih memahami keharusan penerapan SVLK ini. Selanjutnya diharapkan mereka melakukan koordinasi dengan pelaku usaha mebel di masing-masing daerah," katanya. Pihaknya memastikan adanya pengawasan pada proses pengurusan izin untuk SVLK tersebut. Hal ini untuk menghindari potensi pungutan liar yang mungkin terjadi. (*)
Berita Terkait
LKBN ANTARA salurkan bantuan untuk warga terdampak longsor di Jateng
27 November 2025 22:39
Puluhan desa di Cilacap terdampak banjir-longsor akibat cuaca ekstrem
13 November 2025 10:47
Jatim perkecil jarak dengan Jateng di Popnas dan Peparpenas
8 November 2025 08:53
Pemprov Jateng-Jatim teken 10 kerja sama
25 Oktober 2025 21:30
Jatim-Jateng teken 11 kerja sama dorong pertumbuhan ekonomi
25 Oktober 2025 17:15
Pelindo dukung program "Mageri Segoro" di Jateng
23 September 2025 23:19
Bapomi Jatim lepas 358 atlet ke Pomnas XIX di Jateng
17 September 2025 19:32
