LPJK Minta Pemerintah Periksa Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Minggu, 22 Februari 2015 13:20 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi meminta pemerintah memeriksa kepemilikan sertifikasi tenaga jasa konstruksi yang dipekerjakan kalangan swasta karena mayoritas pekerja sektor itu tidak mempunyai kompetensi sesuai standar.
"Coba sekali-kali Dinas Bina Karya turun ke lapangan. Tolong cek proyek-proyek swasta itu," kata Manajer Eksekutif LPJK Jatim, Mohammad Alyas, di Surabaya, Minggu.
Ia menyarankan, apabila mereka mempekerjakan orang dan jasa konstruksi yang tidak bersertifikat maka ada baiknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya tidak dikeluarkan. Dari kondisi itu, sudah seharusnya seluruh pihak meningkatkan kesadarannya.
"Mulai pemakai jasa dan pemberi jasa harus sama-sama sadar akan pentingnya sertifikasi ini. Selain itu, pemerintah juga harus mendukung agar swasta memahami hal tersebut," ujarnya.
Apalagi, jelas dia, saat ini regulasi untuk usaha jasa konstruksi yang ingin menggarap proyek-proyek pemerintah harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK. Bahkan, para pekerja yang menggarap proyek di lapangan harus memiliki sertifikat kompetensi.
"Kalau tidak dijamin tidak akan bisa dapat proyek-proyek pemerintah dan itu sudah jelas regulasinya," katanya.(*)