Oleh Luqman Hakim Yogyakarta (Antara) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai ketiga pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditunjuk Presiden Joko Widodo memiliki kompetensi cukup untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi. "Tiga-tiganya cukup kompetenlah untuk menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK," kata Busyro dalam diskusi bertema "Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Institute for Research and Empowerment di Yogyakarta, Kamis. Busyro menilai masuknya Johan Budi dalam kursi sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggambarkan pilihan yang cukup tepat, karena Johan cukup lama bergelut dalam tradisi KPK. "Johan Budi rekan saya sebagai orang lama dan dia hidup dalam tradisi KPK yang independensinya andal. Bersama Pak Ruki dan Seno Adji, dia bisa melakukan suatu tahapan awal internal maupun eksternal," kata dia. Sementara itu, mengenai penunjukan Indriyanto Seno Adji, Busyro meyakini sebagai akademisi dengan keilmuannya Seno mampu mengemban tugas itu. "Saya tidak tahu banyak tentang Pak Seno Adji, jadi sulit komentar, tapi sebagai akademsi dengan keilmuannya dia punya kompetensi di bidang itu," kata dia. Selanjutnya, Taufiqurrahman Ruki yang merupakan Ketua KPK periode 2003-2007, menurut dia, harus dapat membuktikan apakah dirinya lemah atau tidak untuk menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK saat ini. "Penilaian berbagai kalangan tentang Pak Ruki tentu akan dibuktikannya sendiri," kata dia. Secara umum, dia menilai penunjukan tiga pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengisi tiga kursi pimpinan yang ditinggalkan Busyro, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto merupakan langkah yang paling tepat untuk melanjutkan tugas pemberantasan korupsi sekaligus menangkal pelemahan lembaga antirasuah itu. "Dalam situasi seperti ini (penunjukan) pelaksana tugas pimpinan KPK merupakan satu-satunya langkah yang baik," kata dia. Kendati demikian, ia mengatakan kekuatan ketiga pelaksana tugas pimpinan KPK tersebut dalam pengambilan keputusan tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres) mendatang. "Kita lihat saja nanti kewenangan yang diberikan kepada pelaksana tugas KPK," kata dia.(*)
Berita Terkait
KPK geledah rumah dinas Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto
15 Desember 2025 15:01
Lisdyarita pastikan pemerintahan Ponorogo berjalan normal
10 November 2025 22:56
Lisdyarita resmi jabat Plt Bupati Ponorogo usai Sugiri ditangkap KPK
10 November 2025 08:53
Kasus pemberian kredit, KPK panggil eks plt direktur di LPEI menjadi saksi
14 Juli 2025 11:42
KPK panggil Plt. Irjen Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL
3 Juni 2025 15:23
Usai acara pelepasan, KPK tunjuk Plt pengganti Rudi Setiawan
15 April 2025 13:55
Terkait perkara Hasto, KPK panggil Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Godam
14 Januari 2025 14:24
Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
25 November 2024 13:11
