Malang (Antara Jatim) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim dan Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan BRI ke Otoritas Jasa Keuangan setempat, terkait pembangunan "drive thru" ATM bank tersebut di Alun-alun Merdeka Kota Malang yang dinilai melanggar peraturan. Menurut Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara di Malang, Senin, menyebutkan pembangunan "drive thru" tersebut melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. "Padahal, dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dan PT BRI juga ditegaskan bahwa Alun-alun Merdeka Kota Malang adalah barang milik daerah berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga kalau BRI membangun drive thru di Alun-alun, otomatis mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," tegasnya. Dalam Pasal 2 Perda No. 3 Tahun 2003, juga dijelaskan tentang kedudukan dan fungsi taman kota, yang antara lain sangat lekat dengan fungsi ekologis, tidak menunjukkan sebagai fungsi bisnis. RTH adalah ruang publik yang bersifat sosial, tidak diperuntukkan bagi kepentingan privat atau bisnis. Selain itu, kata Purnawan, setiap orang dilarang merusak taman. Dengan adanya pemasangan drive thru ATM BRI, berarti ada bentuk perusakan, bahkan keberadaan drive thru juga berlawanan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memuiliki AMDAL. Ia menegaskan studi AMDAL akan mengetatahui layak tidaknya sebuah usaha dapat didirikan atau tidak dengan merusak sebuah RTH dan pembangunan drive thru BRI wajib memiliki izin lingkungan tersebut. Purnawan menilai pembangunan drive thru ATM di Alun-alun Merdeka sebagai bentuk kompensasi yang diberikan Pemkot Malang kepada BRI yang telah memberikan dana "CSR" untuk revitalisasi alun-alun. Padahal, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan masalah sosial dan lingkungan di wilayah tertentu. "Kami ingin mengklarifikasi ke OJK, apakah pemberian kompensasi dalam CSR itu dibenarkan. Kami tidak mempermasalahkan soal renovasi alun-alun," tegas Purnawan yang akrab dipanggil Pupung tersebut. Kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang saat ini sedang direnovasi dengan menggunakan dana CSR BRI sebesar Rp5,9 miliar, namun sebagai kompensasi, BRI diperbolehkan membangun drive thru ATM di kawasan alun-alun tersebut.(*)
Walhi-MCW Laporkan BRI ke OJK
Senin, 9 Februari 2015 15:44 WIB