Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember, Dr Widodo Eka Tjahyana, mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya segera melantik Kapolri Komjen Budi Gunawan, meskipun statusnya tersangka. "Status tersangka Budi Gunawan tidak perlu dipersoalkan karena semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Widodo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis. Menurut dia, posisi jabatan Kapolri tidak lebih tinggi dari jabatan anggota DPR, MPR, dan DPD karena secara struktur organisasi pemerintahan jabatan kapolri berada di bawah DPR,MPR, dan DPD. "Selama ini status tersangka yang melekat pada anggota DPR tidak secara otomatis memberhentikan anggota legislatif, sehingga hal tersebut seharusnya berlaku juga pada kapolri," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Untuk itu, pengajar hukum tata negara itu berharap Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun di sisi lain pihak Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memproses lebih lanjut kasus yang melibatkan jenderal bintang tiga itu. "Saat ini bola ada di tangan KPK dan lembaga antirasuah itu harus mempercepat proses hukum BG, namun kalau sudah ada bukti yang kuat, maka silakan menahan kapolri terpilih itu," paparnya. Saat status BG meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, lanjut dia, maka akan meringakan beban Presiden Joko Widodo karena dengan status itu Presiden bisa memberhentikan Kapolri. "Sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang UU Polri, calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR, maka harus dilantik menjadi Kapolri," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.(*)
Berita Terkait
Pengamat hukum Unej: Putusan MK soal polisi berlaku sejak diputuskan
19 November 2025 09:27
Pengamat hukum Unej nilai putusan bebas Ronald Tanur janggal
1 Agustus 2024 21:54
Pengamat Unej: Firli sebaiknya mundur demi jaga marwah KPK
23 November 2023 17:23
Pakar: Putusan MKMK kembalikan marwah konstitusi MK
10 November 2023 04:45
Pengamat hukum Unej nilai putusan MK lampaui kewenangannya
17 Oktober 2023 10:33
Pakar hukum Unej: Revisi UU Ombudsman perlu untuk perkuat kelembagaan
14 Oktober 2023 21:03
Pengamat: MK tidak berwenang putuskan gugatan usia capres-cawapres
26 September 2023 18:19
Pakar hukum Unej sebut perpanjangan masa jabatan kades rawan tindakan korupsi
23 Januari 2023 19:13
