Surabaya (Antara Jatim) - Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua calo WTS eks-Lokalisasi Dolly yang memfasilitasi praktik prostitusi dengan WTS eks-lokalisasi yang ditutup pada 18 Juni 2014 itu di sebuah hotel di Surabaya. "Dua calo adalah M alias Gondrong (G) dan An (AS). Awalnya, seorang hidung belang memesan dua cewek kepada G (39), lalu G meminta bantuan AS dan R untuk mencari," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis. Didampingi penyidik Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan AS (39) asal Malang mendapatkan seorang WTS dan R mendapatkan seorang WTS lain, namun calo yang berinisial R belum tertangkap atau masih buron (DPO). "Penangkapan G dan AS itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada 14 Januari lalu, lalu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk G dan AS saat melakukan transaksi di sebuah hotel," ungkapnya. Selain itu, polisi juga menangkap korban yang sedang berbuat mesum dengan seorang hidung belang di hotel itu, lalu menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp3,5 juta, sepuluh kondom yang dua kondom di antaranya bekas terpakai, satu poket sabu, serta tanda bukti kuitansi hotel. "Uang Rp3,5 juta itu merupakan tarif yang diterima para calo dengan pembagian yakni Rp700 ribu untuk M alias G, Rp500 ribu untuk An (AS), Rp500 ribu untuk R, dan Rp1,8 juta untuk kedua WTS itu. Ada WTS yang terima Rp1 juta dan lainnya terima Rp800 ribu," paparnya.(*)
Berita Terkait

Kapolri: 458 SPPG Polri siap dukung program MBG di seluruh Indonesia
20 Agustus 2025 20:29

SPPG 2 Polresta Sidoarjo siap layani 7.363 siswa dalam program MBG
20 Agustus 2025 18:43

Polda Jatim ungkap kasus ITE bermuatan asusila dengan korban anak
15 Agustus 2025 19:52

Polda Jatim dan Pemprov dukung stabilisasi pangan lewat pasar murah
14 Agustus 2025 20:09

Polda Jatim kirim tim Jatanras buru pelaku curanmor di Lumajang
12 Agustus 2025 18:18

Polisi amankan dua mahasiswa pengedar sabu di Lamongan
12 Agustus 2025 17:38

Polda Jatim tangkap pelaku pengoplos gas subsidi
5 Agustus 2025 16:10