Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap seorang pria berinisial AS (36) usai melakukan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio pada Kamis (21/8) malam.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tidak lama setelah kejadian.
"Saat ini kasus masih dalam penanganan Unit Reserse Kriminal,” katanya.
Dia menjelaskan, tiga orang yang menjadi korban penganiayaan tersebut yakni Isa (69), Erna Retno Ning Tiyas (36), dan menantunya Edi Siswanto (42) mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher, lengan, dan wajah.
"Para korban sempat dirawat di Puskesmas Sugio sebelum dirujuk ke RSUD dr. Soegiri Lamongan," jelasnya.
Dia menambahkan, insiden itu bermula ketika korban Isa menegur pelaku yang memetik pepaya di lahan miliknya. Pelaku kemudian menyerang menggunakan pisau hingga melukai korban beserta anak dan menantunya yang mencoba menolong.
“Korban sudah mendapat penanganan medis, sementara pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian setempat menyita barang bukti sebilah pisau sepanjang 10 sentimeter yang diduga digunakan pelaku dalam penyerangan terhadap para korban tersebut.
Pewarta: Alimun KhakimEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026