Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak melarang penambangan emas, yang dilakukan sejumlah warga di kawasan hutan jati di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, dengan pertimbangan para penambang belum memperoleh hasil emas. "Meski demikian kami minta kalian segera mengurus perizinan kalau ada tanda-tanda usaha penambangan emas ini membuahkan hasil," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di lokasi penambangan emas, Selasa. Ia menyampaikan hal itu, kepada koordinator penambang emas di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Junaedi dan Masnoko. Ikut datang ke lokasi Ketua Komisi A DPRD Sugeng Hari Anggoro, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tedjo Sukmono, Kepala Badan Perizinan Kasmidin, Camat Kedewan Moch.Tarom, didampingi jajaran muspika lainnya. "Tapi kami minta perhatikan keselamatan dalam melakukan penambangan," ucap Agus, menegaskan. Di lokasi penambangan, terdapat sejumlah peralatan mulai, genset, pendulang, juga yang lainnya, bahkan juga terdapat bangunan peneduh berupa terpal. Selain itu, juga terdapat gundukan tanah, bekas dari lubang tanah yang digali para penambang. "Kami sudah menggali tanah sekitar 38 meter, tapi kami belum memperoleh hasil emas," kilah Junaedi, kepada rombongan dari pemkab. Namun, ia menyatakan tanah galian yang diperoleh dari kedalaman 38 meter tersebut, sudah memperlihatkan tanda-tanda akan menemukan emas."Tanda-tandanya tanah bekas galian ini mengandung karbon," ucapnya, sambil menunjukkan tanah yang mengandung karbon. (*)
Pemkab Bojonegoro Tak Larang Penambangan Emas
Selasa, 27 Januari 2015 20:20 WIB
