Oleh Kornelis Kaha Kupang (Antara) - Lanud Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Kupang, kembali mengagalkan lima calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Jakarta dan kemudian ke Malaysia menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6541, Selasa pukul 07.30 WITA. Letnan Satu Albert Darwin, saat ditemui mengatakan, ketika dilakukan penangkapan, kelima TKI ilegal tersebut, sempat mengelak dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta paspor. "Ada tiga yang dilihat dari bahasa tubuh dan penampilannya mencurigakan jadi anggota saya langsung menahan tiga TKI tersebut," tambahnya. Sedangkan dua TKI yang lain menurut Albert dicurigai sebagai TKI ilegal karena pada saat dimintai menunjukkan KTP serta tanda tangan ulang sesuai di KTP, kedua orang tersebut tidak bisa. "Paraf yang ada di KTP dengan pada saat dimintai paraf ulang beda," tambahnya. Ia menjelaskan, ada enam orang yang dibawa ke Lanud TNI AU untuk dimintai keterangan, dan dari hasil keterangan hanya ada lima yang akan berangkat sedangkan satu lagi hanya sebagai pengantar. Kelima TKI ilegal tersebut menurut Albert yakni YNBT (Kupang Timur), MC (Belu), RN ( Kuanfatu Soe), FB (Kuanfatu Soe), serta JB (Belu), sedangkan PNM (Soe) ditangkap karena mengantar JB dan FB. Dari keterangan yang diperoleh Antara di Lanud TNI AU, MC dan RN pernah digagalkan keberangkatannya pada Selasa (22/1) lalu saat hendak menaiki kapal laut tujuan Jakarta. Dari alasan-alasan yang diberikan oleh TKI yang tertangkap tersebut, alasan yang diberikan tidak berbeda jauh dengan yang didapat saat penangkapan Senin (26/1). Selanjutnya Albert mengatakan, kelima TKI tersebut diantar ke BP3TKI untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini pihak Lanud menahan dokumen-dokumen yang dibawa oleh kelima CTKI tersebut.(*)
TNI AU Gagalkan Keberangkatan Lima Calon TKI Ilegal
Selasa, 27 Januari 2015 11:27 WIB