Surabaya (Antara Jatim) - Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Ratna Achjuningrum mengakui hingga tahun kedua belum mendapatkan kewenangan pengelolaan KBS dari Wali Kota Surabaya. "Berdasarkan saran BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan kepada direksi oleh wali kota," kata kata Ratna Achjuningrum kepada wartawan di Surabaya, Minggu. Belum dikeluarkannya kewenangan pengelolaan di PDTS KBS pada tahun kedua kepada Direksi, memantapkan langkah Ratna Achjuningrum untuk mundur dari posisi Direktur Utama. Terlebih, Ratna menilai progres bisnis plan tahun ini, seharusnya manajemen PDTS KBS sudah melakukan pengelolaan fisik kandang satwa. Sesuai dengan aturan Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS, proses pengajuan pengunduran diri Ratna Tertanggal 11 September 2014, akan berakhir pada 25 Januari 2015. Ini dikarenakan dalam peraturan Direksi bisa mengajukan pengunduran diri setelah 25 bulan menjabat. Sampai saat ini, kewenangan pengelolaan fisik sesuai program yang direncanakan belum juga dilakukan. Posisi tersebut membuat direksi dilema. Sebab, dalam tahun ini seharusnya pembenahan terhadap kandang peraga Satwa, serta fasilitas memasuki tahap eksekusi. Apalagi, anggaran APBD Tahun 2015, untuk perbaikan Kebun Binatang Surabaya telah diberikan sebesar Rp10 Miliar. Dana itu, terbagi dalam beberapa pos anggaran pengelolaan di antaranya Rp2,89 miliar untuk pengelolaan manajemen, Rp2,2 miliar untuk pembangunan kandang satwa yang telah rusak, Rp690 juta untuk pembenahan sarana dan prasarana fisik. Hanya saja, jika penggunaan anggaran itu direalisasikan tanpa persetujuan Pemkot Surabaya, maka akan menjadi sorotan. Ia menyatakan saat ini direksi tidak dapat leluasa berwenang dalam menjalankan program pembenahan KBS di tahun kedua. "Saya menghormati keputusan wali kota, apalagi saat ini banyak problem dan tekanan diluar KBS kepada Pemkot Surabaya. Disisi lain, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa untuk segera membenahi KBS," terang Ratna. Terkait pengajuan pengunduran diri Ratna dari jabatannya sebagai Direktur Utama, kembali dievaluasi bersama Bawas KBS. Tapi, pengajuan tersebut belum mendapat restu dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menerangkan hingga saat ini Pemkot Surabaya belum ada arahan siapa bakal calon pengganti Ratna. "Kalau soal pengunduran diri sah-sah saja dilakukan Bu Ratna. Itu hak personal. Namun, Pemkot belum ada persetujuan untuk itu. Apalagi, mencari bakal pengganti," kata dia. Sampai saat ini, dikatakan Fikser, Pemkot Surabaya masih meminta pendapat dari BPKP soal revitalisasi pengelolaan KBS. Sehingga, hal itu menjadi alasan mengapa belum ada pemberian kewenangan pada direksi untuk bertindak. Sementara, sikap tersebut disayangkan Anggota Komisi B DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. Sebab, proses pengelolaan dan pembenahan fisik kandang satwa dan perbaikan sarana dan prasarana KBS, tertunda. "Sebaiknya harus ada kepastian dari Pemkot Surabaya. Karena jika belum ada kewenangan pengelolaan, maka kinerja Direksi tidak akan efektif," katanya. Disisi lain, keseriusan Pemkot dalam pengelolaan KBS juga mendapat sorotan Ketua Komisi B DPRD Surabaya. "Sebenarnya Pemkot itu serius atau tidak soal pengelolaan KBS. Disisi lain anggaran yang sudah kami setujui dalam APBD 2015, justru tersandera dengan kewenangan dari Pemkot terhadap Direksi," katanya. Awal pekan nanti, Komisi B berencana kembali mengagendakan pertemuan dengan Pemkot Surabaya bersama Direksi PDTS KBS. "Setelah data kami dapat dari kedua belah pihak, kami lakukan sidak ke lokasi," katanya.(*)
Dirut PDTS Belum Dapat Kewenangan Pengelolaan KBS
Minggu, 18 Januari 2015 21:09 WIB