Pengadilan Agama Magetan Tangani 1.420 Kasus Perceraian
Senin, 5 Januari 2015 16:29 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menangani sebanyak 1.420 kasus perceraian yang masuk selama tahun 2014.
"Jumlah tersebut meningkat tipis jika dibandingkan dengan jumlah kasus selama tahun 2013 yang mencapai sekitar 1.342 kasus," ujar Humas Pengadilan Agama Magetan, M. Khairul, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, dari 1.420 kasus perceraian yang ditangani tahun ini, didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya mencapai 925 kasus, sedangkan sisanya sekitar 495 adalah cerai talak yang diajukan suami.
Adapun alasan permohonan perceraian tersebut bermacam-macam. Di antaranya adalah, faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab, hingga perselingkuhan atau pihak ketiga.
"Alasan paling mendominasi adalah karena kondisi ekonomi keluarga yang berimbas pada ketidakharmonisan rumah tangga," kata dia.
Sesuai pendataan, perceraian sering menimpa kepada seseorang yang bekerja di luar negeri, baik pihak istri atau suami. Perpisahan yang lama tersebut menimbulkan perselisisihan, perselingkuhan, hingga berakhir pada perceraian.
Guna mencegah permohonan perceraian yang masuk, pihak pengadilan agama mengaku telah memberikan mediasi antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah rumah tangga kembali harmonis. (*)