Pengadilan Agama Ngawi Tangani 1.600 Kasus Perceraian
Selasa, 23 Desember 2014 19:31 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menangani 1.600 kasus perceraian yang masuk selama tahun 2014.
"Jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2013 yang mencapai sekitar 2.000 kasus," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Ngawi, Sunardi, Selasa.
Menurut dia, dari 1.600 kasus perceraian yang ditangani tahun ini, sebanyak 60 persen di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sedangkan sisanya adalah cerai talak yang diajukan suami.
Adapun alasan permohonan perceraian tersebut bermacam-macam. Di antaranya adalah, faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab, hingga perselingkuhan atau pihak ketiga.
"Alasan paling mendominasi adalah karena kondisi ekonomi keluarga yang berimbas pada ketidakharmonisan rumah tangga," kata dia.
Guna mencegah permohonan perceraian yang masuk, pihak pengadilan agama mengaku telah memberikan mediasi antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah rumah tangga kembali harmonis dan kehadiran ibu sangat dibutuhkan bagi anak-anak yang sudah ada.
"Kami telah memberikan mediasi sebelum permohonan percerain diputus. Namun tetap saja keputusan berada ditangan kedua belah pihak," kata Sunardi.
Adapun pemohon perceraian tidak hanya masyarakat biasa namun banyak juga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) baik sebagai guru maupun pegawai teknis.
Ia menambahkan, proses perceraian untuk kalangan PNS tersebut tidak mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga melalui berbagai macam tahapan.
Dimana permohonan perceraian PNS diatur dalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Sedangkan alur atau tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan persetujuan. (*)