Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengundang kembali Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu, dan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) untuk membahas pengelolaan sumur minyak tua agar bisa berjalan sesuai ketentuan. "DPRD akan mengundang kembali Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu, pekan depan. Tapi kami minta yang datang pimpinannya, bukan humasnya," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, di Bojonegoro, Jumat. Ia menjelaskan dengar pendapat dengan Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu, yang bukan dihadiri pimpinannya, tanpa kehadiran PT GCI. Oleh karena itu, menurut dia, dalam dengar pendapat yang juga mengundang perwakilan para penambang juga jajaran pemerintah kabupaten (pemkab) belum ada keputusan yang signifikan menyangkut pengelolaan sumur minyak tua. "Keputusan yang diambil dalam dengar pendapat hanya bersifat sementara, sebab tanpa kehadiran Pimpinan di Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu, yang bisa mengambil keputusan," paparnya. Kesepatannya, katanya, untuk sumur minyak tua dengan kode KW 36 di Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, tetap dikelola warga. Dilain pihak, lanjut dia, PT GCI tetap diperbolehkan mengelola sumur minyak dengan kode "Twin" 36 juga di desa setempat. "Baik penambang warga Desa Kedungasumber dan PT GCI sepakat tidak saling menganggu," ujarnya. Perwakilan PT Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu Ali Hermansyah, sebelumnya, menjelaskan pihaknya telah memberikan peringatan kepada KUD Sumber Pangan, KUD Usaha Jaya Bersama, di Kecamatan Kedewan dan KUD Karya Sejahtera, di Kecamatan Malo. Menurut dia, ketiga KUD itu telah melakukan pembukaan sumur minyak baru di luar koordinat yang sudah ditentukan di dalam kontrak yang sudah disepakati dengan Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu, sebanyak 250 titik sumur minyak. Kenyatannya, sebutnya,saat ini di Desa Mbeji, Wonocolo, dan Hargomulyo, Kecamatan Kedewan dan Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat sekitar 500 sumur minyak baru. "Kami meminta bantuan Kodam V Brawijaya untuk melakukan penutupan sumur minyak tua yang di luar kontrak, di antaranya, salah satunya sumur minyak dengan kode 36 di Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo. Salah satu caranya, menutup sumur minyak yang tidak masuk kontrak," paparnya. (*)
DPRD Bojonegoro akan Undang Pertamina EP Cepu
Jumat, 26 Desember 2014 8:47 WIB