BNN Razia Kafe Remang-remang di Tulungagung
Kamis, 18 Desember 2014 21:10 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar razia mendadak ke sejumlah kafe remang-remang di wilayah tersebut dan meminta sampel urine puluhan pengunjung yang ada di dalamnya, Kamis.
"Kami sudah lakukan operasi ini sejak kemarin (Rabu, 17/12) dan akan terus dilanjutkan ke sejumlah kafe karaoke lainnya," kata Kepala BNNK Tulungagung, Ria Damayanti.
Ia menjelaskan, operasi gabungan bersama jajaran kepolisian, Satpol PP dan polisi militer tersebut bertujuan untuk melakukan deteksi dini peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat-tempat hiburan.
Ia mengungkapkan, ada puluhan pengunjung dan pemandu lagu yang diambil sampel urine oleh tim BNNK.
Kendati tidak menemukan pengunjung yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, Ria mengatakan operasi tersebut sukses karena misi utama mereka adalah mensosialisasikan pencegahan peredaran narkoba ke masyarakat.
"Ini juga sebagai terapi kejut bagi siapa saja agar tidak main-main dengan narkoba," tandasnya.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Tulungagung, Jatmiko mengatakan, razia mereka arahkan ke sejumlah warung kopi plus dan kafe remang-remang yang ada di wilayah Tulungagung bagian timur, seperti Ngunut, Rejotangan, serta Sumbergempol.
"Petugas langsung masuk ke setiap ruangan untuk memeriksa mulai dari identitas hingga yang terakhir test urine," paparnya.
Ia berjanji untuk melakukan razia serupa ke sejumlah wilayah lain yang banyak terdapat warung dan kafe remang-remang seperti di Kecamatan Kalidawir, Boyokangu, Kedungwaru, Ngunut, Pakel, Kauman, Gondang, Bandung, maupun Kota Tulungagung sendiri.
Jatmiko menambahkan, tujuan dari razia ini agar Tulungagung tercipta suasana yang kondusif dan juga untuk memutus jaringan peredaran narkoba maupun narkotika.
Berdasarkan pantauan, peredaran narkoba marak beredar di sejumlah café, maka dari itu perlu diadakan razia. Apabila dalam razia diketemukan adanya pemakai ataupun pengedar maka akan diserahkan ke Polres atau badan narkotika nasional propinsi (BNNP). (*)