87 Pasutri di Surabaya Ikuti Nikah Massal
Jumat, 28 November 2014 18:59 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 87 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti nikah massal yang digelar Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya di Balai Pemuda Surabaya, Jumat.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan agenda nikah massal ini merupakan hasil penjaringan aspirasi warga ketika acara bakti sosial dan pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Pemkot Surabaya di beberapa lokasi.
"Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinsos Kota Surabaya, total ada 87 pasangan yang menjadi peserta nikah massal. Namun, hanya ada 75 pasangan suami-istri yang buku nikahnya telah beres sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda.
Dari 75 pasangan suami istri tersebut, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan nikah massal.
Menurut dia, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah.
Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.
Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, lanjut dia, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir. "Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus," ujarnya.
Wali kota menambahkan dengan pra orang tua telah memiliki buku nikah, selain akan memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris.
Kepala Dinsos Kota Surabaya, Supomo menambahkan mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya.
Menurutnya, warga sebenarnya memahami bahwa bila tidak memiliki buku nikah, akan berakibat pada tidak bisa mengurus akta lahir anak. "Tetapi mereka tidak punya biaya dan kebanyakan dari mereka dulu menikah secara siri juga karena umum yang belum cukup. Dan itu kan bagian dari budaya di mana ada yang dijodohkan oleh keluarganya sejak kecil," ujarnya. (*)