Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sumenep menghentikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, karena dinilai ada kesalahan prosedural yang dilakukan panitia pelaksana. "Ada kesalahan prosedural dan selanjutnya membuat salah satu tahapan pilkades, yakni penyaringan bakal calon kepala desa, cacat hukum. Oleh karena itu, Bupati Sumenep mengeluarkan surat tentang penghentian tahapan Pilkades Angon Angon," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep, M Ramli di Sumenep, Jawa Timur, Jumat. Pelaksanaan Pilkades Angon Angon dijadwalkan pada 1 Desember 2014, bersamaan dengan 22 desa lainnya di wilayah kepulauan. "Sesuai surat bupati, Panitia Pilkades Angon Angon tidak boleh melanjutkan tahapan pilkades. Kalau mereka ngotot melanjutkannya, hasilnya akan dianulir atau tidak diakui," kata Ramli, menegaskan. Ia menjelaskan, hasil kajian tim di tingkat kabupaten, Panitia Pilkades Angon Angon dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan lima bakal calon kepala desa setempat. "Ada salah satu bakal calon kepala desa yang tidak memenuhi persyaratan, yakni berdomisili kurang dari satu tahun di desa tersebut. Sementara aturan mainnya, bakal calon kepala desa harus berdomisili minimal satu tahun di desa itu," ujarnya. Sebelumnya, kata dia, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Panitia Pilkades Angon Angon untuk "kembali ke jalan yang benar", yakni melakukan tahapan sesuai aturan main yang ada. "Namun, tenyata Panitia Pilkades Angon Angon tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kondisi itu yang membuat bupati akhirnya mengeluarkan surat untuk menghentikan tahapan Pilkades Angon Angon," paparnya. Ramli juga mengemukakan, pihaknya mempersilakan para pihak yang tidak terima dengan keputusan Bupati Sumenep tersebut untuk mengajukan gugatan hukum. "Melakukan gugatan hukum atas keputusan itu merupakan hak warga. Kami akan menghormatinya dan dalam posisi siap jika ada gugatan hukum," katanya, menerangkan. (*)
Pemkab Sumenep Hentikan Tahapan Pilkades Angon Angon
Jumat, 28 November 2014 11:32 WIB