Surabaya (Antara Jatim) - Hotel Pasar Besar yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya beberapa waktu lalu (21/11) kini beroperasi seperti biasa sejak dua tiga hari lalu. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Kamis, mengatakan jika hotel tersebut sudah beroperasi kembali sebab hotel yang bercat orange terang itu sudah tidak dalam kondisi disegel oleh Satpol PP. "Penyegelan yang dilakukan Satpol PP beberapa hari lalu di Hotel Pasar Besar adalah sebuah kekeliruan. Seharusnya penyegelan itu bukan dilakukan di hotel tersebut. Namun di hotel lain," tegasnya. Ia mengatakan seharusnya penyegelan tempat hiburan atau hotel itu ada mekanismenya, di antaranya harus ada perintah permintaan dari Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Surabaya untuk menyegel tempat hiburan jika kedapatan melakukan pelanggaran. Sedangkan hotel tersebut memang ada pelanggaran yaitu tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seharusnya yang dilakukan Satpol waktu itu adalah melakukan BAP (berita acara pemeriksaaan). Namun yang terjadi adalah pemasangan tanda silang atau penyegelan. "Kalau tidak memiliki TUDP, cukup di-BAP dan bukan dilakukan penyegelan. Lain lagi kalau tak memiliki izin HO, kami akan langsung menyegel," katanya. Untuk itu pihaknya langsung mencabut status penyegelan. "Kami tidak mau pihak hotel melakukan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) atas tindakan. Makanya, kami cabut," katanya. (*)
Berita Terkait
Arus penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
50 menit lalu
BMKG prakirakan Surabaya berawan pada Minggu
10 jam lalu
Uston Nawawi ingatkan pemain Persebaya tidak remehkan Persijap
27 Desember 2025 17:20
