Sumenep (Antara Jatim) - Enam anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sumenep belum masuk atau tergabung ke satu pun komisi di DPRD setempat, akibat kebijakan penumpukan anggota fraksi ke satu komisi tidak disepakati anggota DPRD lainnya. "Belum ada perubahan. Hingga sekarang kami masih memutuskan untuk mendistribusikan enam anggota fraksi menjadi anggota komisi A," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumenep, Masdawi di Sumenep, Jawa Timur, Kamis. Jumlah anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumenep sebenarnya sebanyak tujuh orang. Namun, salah seorang dari tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat, yakni Moh Hanafi, dipastikan tidak menjadi anggota komisi, karena sudah menjabat sebagai wakil ketua DPRD. "Kami masih meyakini kebijakan mendistribusikan semua anggota fraksi ke satu komisi saja itu tidak menyalahi tata tertib DPRD. Artinya, sah-sah saja menumpuk enam anggota fraksi di komisi A," kata Masdawi, menerangkan. Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta pimpinan DPRD Sumenep melakukan konsultasi hukum ke Gubernur Jawa Timur terkait proses dan hasil rapat paripurna DPRD yang memutuskan tidak boleh ada penumpukan anggota fraksi ke satu komisi. "Saat ini, kami menunggu jawaban tertulis dari gubernur atas permohonan konsultasi hukum terkait kebijakan penumpukan semua anggota fraksi di satu komisi. Selama belum ada jawaban tertulis dari gubernur, kami dalam posisi pasif," ucapnya. Selain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumenep juga melakukan kebijakan yang sama, yakni mendistribusikan empat anggotanya ke komisi A. Kebijakan itu yang membuat jalannya rapat paripurna DPRD Sumenep tentang penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada 29 Oktober, dipenuhi interupsi dan sempat diskorsing hingga tiga kali. Sementara lima fraksi lainnya di DPRD Sumenep mendistribusikan anggotanya secara proporsional ke empat komisi, yakni komisi A, B, C, dan D. Ketika itu, pimpinan rapat akhirnya melakukan voting terbuka untuk menyikapi persoalan tersebut dengan dua opsi, yakni fraksi wajib mendistribusikan anggotanya secara proporsional ke semua komisi atau fraksi bisa menumpuk anggotanya hanya di satu komisi. Hasilnya, 38 anggota DPRD Sumenep memilih opsi fraksi wajib mendistribusikan anggotanya secara proporsional ke semua komisi, sementara 10 anggota DPRD lainnya memilih opsi fraksi bisa menumpuk anggota ke satu komisi saja. Saat itu, dua dari 50 anggota DPRD Sumenep tidak hadir ke rapat paripurna DPRD tersebut. Sesuai hasil voting terbuka, pimpinan rapat paripurna DPRD memutuskan semua fraksi wajib mendistribusikan anggotanya ke semua komisi dan selanjutnya meminta pimpinan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar merevisi kebijakannya. Keputusan itu diprotes oleh anggota Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar dengan cara melakukan aksi "walk out" atau keluar dari ruangan rapat. Aksi keluar ruangan yang dilakukan dua fraksi tersebut tidak mempengaruhi jalannya rapat paripurna. Pimpinan rapat paripurna tetap melanjutkan pembahasan hingga menetapkan pimpinan di masing-masing komisi, setelah memberikan kesempatan kepada para anggota di masing-masing komisi melakukan pemilihan pimpinan komisi. (*)
Anggota Fraksi Partai Demokrat Belum Masuk Komisi
Kamis, 6 November 2014 7:28 WIB