Moratorium PNS Disesuaikan Kondisi Kepegawaian
Selasa, 4 November 2014 23:09 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri PAN-RB Yuddi Chrisnandi mengatakan rencana moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS yang dijadwalkan selama lima tahun sejak tahun 2015 akan disesuaikan dengan kondisi kepegawaian secara nasional.
"Moratorium dijadwalkan lima tahun. Tetapi dalam perjalanan waktu jika kondisi keuangan negara sudah membaik, kebutuhan pegawai juga meningkat maka bisa saja pada tahun ke-3 penerimaan PNS dibuka kembali," kata Yuddi, usai bertenu dengan Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa sore.
Menurut Yuddi, penerimaan kembali PNS akan disesuaikan dengan pandangan masyarakat atas moratorium yang sudah berlangsung, hasil penataan organisasi bagus, kompetensi pegawai meningkat, dan kebutuhan yang pengawai dalam jumlah besar.
"Jika kondisi bagus, kondisi keuangan memadai dan memang dibutuhkan pegawai dalam jumlah tertentu maka bisa saja dibuka (moratorium) lebih cepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS antara lain beban biaya pegawai yang begitu besar. Saat ini jumlah PNS mencapai 4,32 juta orang.
"Kritik masyarakat soal pegawai sangat rendah. Ada yang bilang PNS kerjanya baca koran, jam pulang kerja belum usai tapi kosong sudah kantor. Kalau lebaran, cutinya panjang," tegasnya.
Di tengah kritik itulah tambah Yuddi, Kemenpan melakukan audit organisasi dengan melakukan evaluasi beban kerja pegawai.
"Hal-hal ini hanya bisa dilakukan dengan cara moratorium. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa produktif dan efektifnya penerapan moratorium juga dalam rangka efisiensi," ujarnya.
Meski begitu, politisi dari Partai Hanura ini menambahkan, moratorium tidak berlaku untuk tenaga profesi guru dan tenaga medis.
"Guru dan tenaga medis adalah jumlah terbesar yang menginginkan masuk PNS. Oke saja. Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kita tanya keahliannya apa dan penerimaannya lebih diperketat," katanya.
Moratorium secara umum akan dilakukan di semua level, kecuali tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, termasuk guru. (*)