UMK Kabupaten Malang Diusulkan Naik 17 Persen
Senin, 20 Oktober 2014 13:51 WIB
Malang (Antara Jatim) - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang, Jawa Timur tahun 2015 diusulkan naik sekitar 17 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.635.000 per bulan atau menjadi Rp1.912.950 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Razali, Senin, mengaku usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 17 persen itu sudah dibahas oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pegusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar.
"Persentase kenaikannya tidak jauh berbeda dari tahun lalu, tapi sementara ini kami terima dulu usulan kenaikannya sebesar 17 persen itu. Dan, skala kenaikannya masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang mencapai 21 persen," katanya.
Menurut Razali, kenaikan UMK antara 17-21 persen tiap tahun itu masih wajar dan ia optimistis usulan kenaikan sebesar 17 persen tahun ini bakal diterima kalangan buruh dan pengusaha. Usulan kenaikan UMK sebesar 17 persen itu masih belum final karena sebelum diserahkan ke Bupati Malang, Rendra Kresna, masih akan didiskusikan lagi.
Hingga saat ini, tim penyusun kebutuhan hidup layak (KHL) masih terus melakukan survei. Komponen KHL yang disurvei, di antaranya adalah sewa kos-kosan, ongkos transportasi, dan harga kebutuhan pokok yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional.
Menyinggung adanya usulan beberapa elemen serikat buruh yang menghendaki kenaikan UMK dipatok 30 persen, Razali menegaskan tidak dapat diterima karena tidak ada landasan normatifnya, apalagi usulan kenaikan tersebut disampaikan elemen serikat pekerja yang tidak masuk dalam Dewan Pengupahan.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malang, menyetujui jika UMK 2015 2015 di daerah itu diusulkan naik 17 persen oleh Dewan Pengupahan setempat karena sudah sesuai prosedur normatif.
Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kabupaten Malang, Samuel Molindo mengatakan usulan kenaikan UMK 2015 sebesar 17 persen menjadi Rp1,9 juta dari Rp1.635.000 itu sudah sesuai dengan prosedur normatif. "Jadi berapa pun besaran usulan UMK 2015 kalau masih dalam koridor ketentuan normatif, kami akan setuju," katanya.
Menurut dia, usulan tersebut masih bersifat sementara karena masih ada beberapa item dalam penghitungan UMK yang masih belum masuk, yakni perhitungan inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional, regiomal, dan lokal pada tahun ini.
"Kami berharap kalaupun ada perubahan tidak terlalu signifikan," tegasnya.(*)