Malang (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang siap memfasilitasi pengusaha (perusahaan) di daerah itu yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp2.574.506 ke Gubernur Jatim.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Selasa mengatakan selain siap memfasilitasi pengajuan penangguhan, pihaknya juga bakal mengawal pengampunan bagi pengusaha terhadap pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
"Upaya fasilitasi kepada pengusaha, baik yang mengajukan penangguhan maupun pengampunan ini pasti ada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan, misalnya pengusaha (perusahaan) tersebut benar-benar tidak mampu karena perusahaannya dalam kondisi tidak sehat," ujarnya di Malang, Jawa Timur.
UMK Kabupaten Malang 2018 sebesar Rp 2.54.506 atau naik sekitar 8,71 persen dari UMK 2017. Kenaikan 8,71 persen tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah itu.
Namun demikian, kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen itu akan memberatkan perusahaan yang kurang sehat. Oleh karena itu, jika belum mampu menerapkan UMK 2018, perusahaan bersangkutan harus mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jatim melalui Disnaker Kabupaten Malang.
Sebab, lanjutnya, jika tidak mengajukan penangguhan, perusahaan bersangkutan dianggap mampu dan wajib menerapkan UMK. Kalu tidak dianggap melakukan pelanggaran hak normatif buruh. "Kami tidak ingin ada perusahaan di daerah ini yang kena sanksi karena tidak sanggup membayar gaji buruh sesuai UMK," terangnya.
Ia mengakui selama ini nominal UMK yang berlaku pada tahun berjalan sering menjadi persoalan rumit, apalagi peruhasaan yang tidak mampu menerapkan UMK lebih memilik melakukan PHK (rasionalisasi) terhadap karyawan. "Oleh karenanya, kami siap memfasilitasi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK 2018, sebab kami tidak ingin ada PHK," ujarnya.
Pada tahun ini, perusahaan di kabupaten malang yang menggaji karyawannya sesuai UMK 2017 baru mencapai 40 persen, sedangkan 60 persen perusahaan lainnya, gaji karyawan berdasarkan kesepakatan, yakni antara karyawan dengan perusahaan dengan harapan tidak sampai terjadi PHK karena ketidakmampuan perusahaan.
Di Kabupaten Malang ada ratusan perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di wilayah itu. Dari ratusan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang industri tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai ratusan ribu orang.(*)
Disnaker akan fasilitasi Pengusaha di Kabupaten Malang Tangguhkan UMK 2018
Selasa, 21 November 2017 20:02 WIB