Sembilan Perusahaan di Malang Minta Penangguhan UMK
Senin, 6 Februari 2012 7:49 WIB
Malang - Sembilan peruahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, minta penangguhan pembayaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2012 bagi buruh seperti yang telah ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp1.130.500/bulan.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widoro, Senin, mengemukakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, pekerja di sembilan perusahaan tersebut bersedia digaji tidak sesuai UMK dan mereka tidak akan menuntut.
"Pengajuan penangguhan sembilan perusahaan itu sudah sesuai mekanisme dan kondisi riil di lapangan juga mendukung. Lembaga kerja sama tripartit yang melakukan verifikasi kondisi perusahaan juga memutuskan tidak salah dalam penangguhan UMK di sembilan perusahaan itu," tegasnya.
Sembilan perusahaan yang menjadi langganan penangguhan UMK tersebut adalah RS Bersalin Singosari, tiga PT Perkebunan, yakni Perkebunan Wonosari, Pancorsari dan Bangelan, SPBU Pepen, PT Leas Lawang, dua perusahaan kopi di Dampit serta Eternit Kerang.
Menurut dia, sembilan perusahaan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur penangguhan sesuai aturan termasuk mengajukan penangguhan UMK ke gubernur dan selanjutnya dilakukan verifikasi.
Hanya saja lanjutnya, sebenarnya jika dikalkulasi secara rinci, ada beberapa perusahaan yang justru mengeluarkan biaya melebihi UMK mereka, misalnya penyediaan tempat tinggal dan pembebasan biaya listrik serta air yang emnempati rumah tinggal di lingkungan perusahaan.
Perusahaan yang menerapkan sistem itu rata-rata adalah perusahaan perkebunan."Kalau gaji bulan yang diterima buruh memang kurang dari nilai UMK, namun sejumlah fasilitas telah disediakan oleh perusahaan," ujarnya.
Sementara Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemkab Malang Achmad Rukmianto sebelumnya mengatakan, verifikasi yang dilakukan tripartit itu guna memastikan tidak ada perusahaan "nakal". Kondisi perusahaan mampu, namun mengajukan penangguhan.(*)