UMK Kabupaten/Kota Malang 2014 Dipastikan Naik
Selasa, 1 Oktober 2013 16:31 WIB
Malang (Antara Jatim) - Upah Minimun Kota/Kabupaten Malang pada tahun 2014 dipastikan mengalami kenaikan, namun berapa persen kenaikannya masih dalam proses survei untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama di Malang, Selasa, mengatakan tim penyusunan KHL sebagai dasar penertapan upah minimum kota/kabupaten sedang melakukan survei harga.
"Kami masih belum bisa menentukan berapa persen kenaikan UMK tahun depan, sebab survei yang kami lakukan masih survei tahap awal. Tim KHL saat ini masih mendata sejumlah harga kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional," ujarnya, menambahkan.
Komponen untuk menentukan KHL tersebut ada 163 indikator, di antaranya kebutuhan barang, transportasi, tarif PDAM, tarif listrik dan sewa rumah (kontrakan).
Menurut dia, sejumlah komponen itu akan dihitung bersama-sama oleh tim, yang terdiri dari Apindo, PHRI, Gaperoma, wakil buruh dari SPSI, SBSI maupun APSM.
Ia mengakui pada tahun-tahun sebelumnya nominal UMK pasti ada kenaikan dan persentasenya juga bervariasi. Tahun ini UMK yang berlaku di Kabupaten Malang sebesar Rp1.343.700/bulan dan tahun depan masih belum diketahui berapa kenaikannya.
"Kenaikan UMK ini tergantung dari hasil survei harga sejumlah komponen. Namun, yang pasti ada kenaikan," katanya, menegaskan.
Kepastian adanya kenaikan UMK 2014 itu juga diungkapkan oleh Ketua DPC SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo. "UMK pasti ada kenaikan, karena sejumlah harga barang dan komoditas pangan saat ini rata-rata naik 10-15 persen," ujarnya.
Kusmantoro mengemukakan kenaikan harga sejumlah komoditas tersebut juga berpengaruh terhadap KHL. Kondisi itu menjadi salah satu pemicu naiknya UMK tahun depan.
Bahkan, lanjutnya, penentuan UMK nanti bisa saja lebih tinggi dari KHL seperti yang terjadi tahun lalu. "UMK yang kita ajukan ke gubernur tahun lalu hanya sebesar Rp1,2 juta, namun gubernur menetapkan UMK Kabupaten Malang 2013 sebesar Rp1.343.700/bulan," tandasnya. (*)