Oleh Dewanto Samodro Jakarta, (Antara) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan sudah ada elemen masyatakat yang melaporkan kegiatan ruwatan di depan rumah Amien Rais ke Polda DIY. "Aksi demonstrasi berbentuk ruwatan itu telah melanggar Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik di Jakarta, Minggu. Saleh mengatakan pasal dan ayat tersebut secara tegas melarang penyampaian pendapat di lingkungan rumah ibadah. Berdasarkan laporan yang diterima, aksi tersebut dilakukan persis beberapa meter dari mesjid sekolah yang ada di sebelah rumah Amien Rais. Pelanggaran itu sangat serius karena dilakukan secara sengaja. Saleh mengatakan aksi tersebut telah membuat banyak masyarakat yang resah. Karena itu, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta aparat kepolisian sigap untuk menanggapi pengaduan dan laporan mengenai hal tersebut. "Tadi malam, ada beberapa kawan pengurus DPP PAN yang berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri. Sedang dikumpulkan bukti-bukti pendukung," tuturnya. Jika pengaduan masyarakat di Polda DIY tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, maka DPP PAN akan menindaklanjutinya dengan melapor ke Mabes Polri. (*)
Berita Terkait
Jelang Tahun Baru, lalin di empat ruas tol Regional Nusantara meningkat
28 Desember 2025 05:56
Akademisi minta pemerintah perhatikan kesehatan ibu dan anak di daerah bencana
27 Desember 2025 07:15
Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
25 Desember 2025 05:05
Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia
24 Desember 2025 11:31
TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi
23 Desember 2025 12:25
Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru
22 Desember 2025 14:09
