Polisi Ungkap Pencuri Rokok Tewas Dihakimi Massa
Kamis, 16 Oktober 2014 18:40 WIB
Pacitan (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur menjelaskan kronologi penganiayaan dua kawanan spesialis pencuri rokok asal Jawa Tengah yang mengakibatkan seorang di antaranya tewas akibat dihakimi massa, Rabu (15/10).
"Kami telah berupaya menyelamatkan tersangka AY, namun sampai di rumah sakit nyawanya tidak tertolong," papar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis.
Ia menjelaskan, dua tersangka pencurian rokok berinisial AY dan TKJ sempat menjadi bulan-bulanan massa yang marah, setelah diburu warga selama sehari semalam (Selasa, 14/10 hingga Rabu, 15/10).
AY menghembuskan nafas terakhir saat baru tiba di rumah sakit daerah setempat akibat pendarahan hebat di bagian kepala.
Sementara TKJ meski selamat kondisinya sempat kritis sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSD Pacitan.
TKJ mengalami luka serius di wajah dan beberapa bagian tubuhnya setelah menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan ulah mereka.
Hendro mengatakan, komplotan spesialis pencuri rokok asal Batang, Jawa Tengah ini berjumlah empat orang.
Selain AY dan TKJ, satu pelaku lain berinisial TYD ditangkap pada Kamis pagi saat berniat membeli sandal di sebuah toko di daerah Sudimoro. Keberadaannya diketahui warga yang segera melapor ke polsek terdekat.
"Satu pelaku lain berinisial BH berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi dan warga," jelas Kasat Reskrim.
Hendro menambahkan, penangkapan para tersangka pencurian rokok itu bermula dari laporan warga Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro.
Usai mendapat laporan, personil Polsek Sudimoro melakukan penghadangan. Namun upaya itu tidak berhasil. Pelaku lolos sehingga dilakukan pengejaran. Upaya pengejaran dan pencarian menemukan titik terang saat aparat mendapati satu unit mobil Toyota Avanza milik pelaku di Desa Karang Turi, tak jauh daro lokasi pencurian.
"Tetapi para pelaku telah kabur meninggalkan mobilnya. Pencarian terus kami lakukan sehingga ditemukan barang bukti," jelasnya.
Selang sehari kemudian, Rabu (15/10) sejumlah warga menemukan dua pelaku, AY dan TKJ.
Warga yang merasa geram lantas menghakimi mereka. Selain menganiaya para tersangka, warga juga merusak mobil yang digunakan untuk beraksi.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung rokok berbagai merek, linggis, alat pemotong gembok, dua plat nomor mobil, dan uang tunai senilai lebih dari Rp2 juta.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut berasal dari hasil penjualan rokok curian di salah satu toko kelontong di Desa Ketrowonojoyo, Kecamatan Kebonagung beberapa hari sebelumnya.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamannya hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya. (*)