Pacitan - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur menahan sepasang suami-istri (pasutri) yang kedapatan mencuri di salah satu kios Pasar Arjowinangun, Minggu. Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin mengungkapkan, pasangan suami-istri yang diidentifikasi bernama Agus Sutikno (48) dan Sringatin (47) itu sempat dihajar massa sebelum akhirnya diselamatkan polisi. "Kedua tersangka langsung kami evakuasi ke mapolres demi menghindari amuk massa lebih lanjut," kata dia. Dijelaskan, pasutri asal Dusun Nogosari, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan tersebut tak berkutik saat petugas pasar memergokinya mengambil sejumlah barang di kios milik Jarot. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Hasil pemeriksaan perbuatan seperti itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali," terangnya. Dikatakan Sukimin, modus operandi yang dilakukan pasutri ini cukup rapi. Siang hari saat pasar masih ramai, keduanya menyelinap di antara kerumunan orang dan menyaru sebagai pembeli. Selanjutnya, menjelang sore hari saat pengunjung pasar sepi, mereka pun pindah lokasi. Sebuah gang kecil di antara kios dengan sedikit sekat di samping sumur mereka jadikan tempat bersembunyi sembari menunggu pasar ditutup pada pukul 18.00 WIB. "Biasanya petugas pasar langsung menutup gerbang depan dan memasang gembok. Saai itulah kedua tersangka keluar dari persembunyiannya dan beraksi," papar Sukimin. Lantaran bebas dari pengamatan, mereka pun leluasa mengobrak-abrik kios yang ada dan mengambil isinya. "Modusnya dengan merusak pintu bedak dan mendorong terali sehingga bisa leluasa mengambil barang di dalamnya," imbuh Sukimin. Setelah hampir 14 kali sukses mencuri di sejumlah kios Pasar Arjowinangun, ulah mereka lambat laun mengundang kecurigaan pedagang pasar. Apalagi secara berturut dan secara bergantian selalu ada pemilik kios yang mengaku kehilangan barang dagangannya. Kasak kusuk itu pun sampai di telinga petugas pasar yang kemudian menyanggong dan berhasil menyergap keduanya. Pasangan suami istri yang belakangan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu lalu diserahkan kepada polisi. Dari tangan keduanya, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah tas, setengah karung beras, tiga setel baju, dua potong celana, serta uang tunai Rp150 ribu. "Kepepet pak. Ekonomi sedang sulit," ujar tersangka Agus Sutikno tertunduk menjawab pertanyaan penyidik atas motif perbuatan yang dilakukannya.
Polisi Pacitan Tahan "Pasutri" Pencuri Kios Pasar
Minggu, 11 Maret 2012 18:07 WIB