Semarang (ANTARA) - Sebanyak 11 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga menganiaya seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan rumah sakit itu hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan penganiayaan berujung kematian yang terjadi pada 27 Juli 2022 tersebut bermula ketika petugas keamanan RS Kariadi memperoleh laporan tentang tindak pencurian dari salah seorang pengunjung rumah sakit.
Pengunjung rumah sakit itu menyerahkan seseorang yang diduga mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan. Setelah diserahkan,terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk selanjutnya diinterogasi.
"Korban ini hanya diam saat ditanyai hingga akhirnya terjadi penganiayaan," katanya.
Menurut Donny, sebelas satpam RS Kariadi itu memiliki peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Salah satu barang bukti yang turut diamankan bersama para pelaku adalah sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Selain itu, salah seorang pelaku diduga menyulutkan bara rokok ke dahi korban.
Korban yang diduga sudah tidak bernyawa selanjutnya dibawa ke ruang IGD rumah sakit itu dengan keterangan sebagai orang baru saja jatuh.
Namun, petugas IGD RS dr. Kariadi Semarang yang curiga dengan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari hasil visum terhadap jasad korban, kata Donny, penyebab kematian karena pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.
"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya.
Kesebelas satpam RS Kariadi sebagai pelaku penganiayaan selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.