Oleh Moh Saleh SH MH *) Relasi Damai ini dapat dibangun dengan pendekatan Pokok Ajaran dalam HAM, Agama dan Negara. Pada hakikatnya antara HAM, Agama dan Negara terdapat Pokok Ajaran yang dapat dipertemukan secara damai. Pokok Ajaran HAM adalah mengenai Kebebasan dan Penghormatan terhadap manusia sebagai human dignity. Pokok Ajaran Agama adalah tentang Kebenaran dan Solidaritas untuk mencapai Ridho Tuhan. Sedangkan Pokok Ajaran Negara adalah mengenai Kedaulatan dan Perlindungan sesuai dengan tujuan dan ideologi negara. Pokok Ajaran HAM Pada hakikatnya semua ummat manusia diciptakan ke muka bumi ini mempunyai harkat dan martabat yang sama (human dignity). Dalam kedudukannya sebagai human dignity, setiap menusia mempunyai hak yang sama untuk hidup, atas kebebasan dan untuk memiliki kekayaan, tanpa adanya perbedaan atas dasar perbedaan kulit, suku, bahasa, budaya, bangsa dan sebagainya. Dalam diri setiap manusia terdapat kehendak untuk memilih berdasarkan nilai subjektivitasnya. Berdasarkan pilihan tersebut maka dalam diri setiap manusia mempunyai beraneka macam identitas, baik agama, ideologi, pilihan politik, budaya, gaya hidup, dan sebagainya. Pilihan hidup tersebut merupakan manifestasi dari hak atas kebebasan. Lahirnya perbedaan identitas dalam diri setiap manusia harus dihormati dalam kedudukannya sebagai human dignity. Dengan demikian, HAM tidak mengajarkan tentang kebenaran, karena kebenaran itu merupakan nilai relativisme yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. HAM mengajarkan nilai universalisme sebagai human dignity. Oleh karena itu, Pokok Ajaran HAM sebenarnya hanyalah tentang bagaimana kita menghormati nilai universalisme dalam diri setiap manusia, tanpa dinilai ada-tidaknya kesesuaian dengan nilai kebenaran yang kita miliki. Pokok Ajaran Agama Pokok Ajaran Agama berisi tentang kebenaran Tuhan yang absolut. Akan tetapi, kebenaran yang absolut ini telah disampaikan melalui wahyu Tuhan yang kemudian ditafsirkan dan diterapkan oleh manusia dalam ruang nilai relativisme sesuai dengan background mereka masing-masing. Ajaran Agama yang telah ditafsirkan dan diterapkan oleh manusia tidak lagi berada dalam ruang kebenaran absolut tetapi telah masuk dalam ruang kebenaran relatif. Agama sebenarnya telah memberikan penghormatan kepada manusia sebagai human dignity, bahwa "Tidak ada Paksaaan dalam Beragama". Hal ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak memaksakan nilai kebenaran-Nya untuk diyakini oleh setiap manusia. Tuhan memberikan kebebasan kepada setiap ummat manusia untuk menafsirkan dan menerapkan kebenaran Tuhan. Sebagai konsekuensinya, Tuhan akan memberikan Pahala bagi mereka yang mempunyai Solidaritas untuk mengajak manusia lainnya menuju kebenaran Tuhan, tanpa paksaaan dan tanpa kekerasan serta dengan menghormati kebebasan atas agama dan keyakinan orang lain. Pokok Ajaran Negara Setiap negara yang merdeka mempunyai kedaulatan atas negaranya sendiri (sovereignty in the state) dan dari negara lain (sovereignty of the state). Kedaulatan inilah yang dijadikan instrumen negara untuk mewujudkan tujuan dan ideologi negara. Menurut John Locke bahwa tujuan negara adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak alamiyah (natural rights) manusia, berupa hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk memiliki kekayaan. Oleh karena itu, tujuan negara tidak lain adalah untuk melindungi HAM. Persoalan yang muncul sekarang adalah perlindungan HAM sering kali dibenturkan dengan ideologi negara. Secara garis besar bahwa ideologi negara itu terdiri dari ideologi Sekulerisme, Ideologi Agama, Ideologi Pancasila. Ideologi sekulerisme memisahkan antara agama dan negara, ideologi agama menjadikan negara sebagai alat tujuan agama, dan ideologi Pancasila melindungi kebebasan beragama. Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya mempunyai nilai yang berkesesuaian dengan HAM. Oleh karena itu, ideologi Pancasila harus dijadikan legitimasi atas perlindungan HAM di Indonesia. Kesimpulan Berdasarkan Konsep Relasi Damai melalui pendekatan Pokok Ajaran di atas, sebenarnya antara HAM, Agama dan Negara tidak ada yang perlu dipertentangkan. Tidak adanya relasi damai antara HAM dengan Agama karena masih mempertentangkan nilai kebenaran dalam konsepsi HAM, padahal konsepsi HAM tidak mengajarkan mengenai nilai kebenaran tetapi ajaran tentang penghormatan atas hak kebebasan setiap manusia. Selain itu, munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap KBB di Indonesia karena negara tidak mendasarkan segala kebijakannya kepada tujuan pendirian negara, dan adanya penafsiran ideologi Pancasila yang belum jelas dan tuntas. (*). ----- *) Penulis adalah pemerhati HAM, dosen HTN (hukum tata negara) pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama Surabaya, dan Kepala Prodi FH Unnar. Penulis bisa dihubungi pada alamat saleh_umm@yahoo.co.id (*).
Membangun Relasi Damai antara HAM, Agama, dan Negara
Rabu, 15 Oktober 2014 5:35 WIB