Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya belum bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2015 karena ada Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 560/20059/031/2014 yang intinya mengubah tiga poin dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Sebenarnya kami siap menetapkan UMK 2015 untuk diserahkan pada gubernur. Namun karena adanya surat edaran gubernur tersebut, kami tak berani melakukan," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismahari di Surabaya, Selasa. Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 560/20059/031/2014 isinya mengubah tiga poin survei yaitu yang awalnya sewa kamar kos, saat ini diubah menjadi kontrak rumah sederhana. Kemudian harga listrik saat ini dipatok Rp120 ribu dan tambahan transportasi. "Adanya surat ini ternyata sangat berpengaruh dalam penetapan UMK. Sebab, terjadi kenaikan hampir 30 persen dan ini sangat besar," katanya. Menurut dia, pemkot, pengusaha dan buruh sendiri sebenarnya hendak melakukan pertemuan guna membahas UMK. Namun karena adanya surat edaran yang mengakibatkan terjadinya kenaikan UMK hingga 30 persen, akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan mereka semua tidak mau kenaikan tersebut akan berdampak buruk terhadap dunia usaha. "Makanya kami meminta Asisten Sekkota untuk melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim. Selain itu kami juga menungu daerah lain karena takut salah menetapkan," katanya. Di sisi lain, lanjut dia, buruh mengusulkan agar Pemkot Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2015 mendatang sebesar Rp2.860.000. Usulan ini naik sebesar 21 pesen dibanding UMK Surabaya tahun ini sebesar Rp2,2 juta. Buruh menilai, UMK Surabaya masih murah dan jauh dari layak. Aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jamaluddin mengungkapkan, survei KHL untuk UMK Jatim termasuk Kota Surabaya untuk 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Hasil survei pasar menunjukkan angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000. Angka ini akan ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK Kota Surabaya selambatÂlambatnya pada 18 Oktober. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS), diusulkan naik antara 10 hingga 30 persen, tergantung jenis dan golongan pekerjaannya. Untuk golongan satu, kenaikan UMSK sekitar 30 persen, golongan dua 20 persen dan golongan tiga 10 persen. "Para jurnalis dan pekerja media seharusnya juga mempunyai standar upah khusus di atas UMK. Itu harus berbeda dengan buruh yang bekerja di sektor semi formal dan manufaktur dalam bentuk UMSK," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemerintah bahas langkah penetapan cadangan pangan 2026
29 Desember 2025 17:22
Kemenhut finalisasi peta jalan percepatan penetapan hutan adat
29 Desember 2025 16:36
Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Situbondo tolak penetapan UMK
26 Desember 2025 04:12
Jelang akhir tahun, lima raperda di Kota Probolinggo ditetapkan
21 Desember 2025 17:45
Pengusaha hormati penetapan PP upah minimum tahun 2026
18 Desember 2025 16:45
BPBD Kota Malang siapkan SK penetapan status bencana
11 Desember 2025 17:30
Penetapan UMK 2026 Tulungagung tunggu regulasi pusat
11 Desember 2025 11:08
Forum Sesepuh NU harap pleno penetapan Pj tidak diselenggarakan
6 Desember 2025 20:49
