Bupati: Regulasi Peredaran Minuman Keras Terancam "Deadlock"
Selasa, 7 Oktober 2014 19:11 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Bupati Tulungagung Sahri Mulyo mengingatkan bahwa penyusunan regulasi untuk mengendalikan peredaran minuman keras di daerahnya bakal mengalami "deadlock" (kebuntuan) apabila pihak LSM ataupun ormas ngotot ingin terlibat dalam proses perizinan distribusi minuman beralkohol tersebut.
"Perizinan itu kan ranahnya eksekutif. Kami mengeluarkan izin atau tidak, itu kan sudah sesuai aturan perundangan. Kalau LSM atau ormas ikut terlibat dalam pengambilan keputusan, tentu tidak akan pernah ada titik temu," kata Sahri Mulyo dikonfirmasi usai Sarasehan Kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) di Pendopo Tulungagung, Senin.
Ia secara khusus menggarisbawahi Keputusan Bupati Tulungagung yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya, pada 23 Januari 2013.
Dalam SK nomor 188.45/53/013/2013 tersebut, papar Sahri, terdapat klausul yang menyebut LSM dan ormas terkait juga melakukan pengawasan perizinan, impor, standar mutu peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan A,B, dan C.
"Ketika ini melibatkan LSM dan ormas, kami yakin pasti izin tidak akan pernah bisa dikeluarkan," ujarnya.
Sahri mengeluh, dirinya mendapat warisan masalah akibat SK bupati sebelumnya yang menurutnya terjadi sejumlah "kekeliruan". Ketika ia bersikeras mengatakan redaksi SK bupati nomor 188.45/53/013/2013 tersebut perlu direvisi, Sahri mengatakan dirinya sudah dicap sebagai bupati yang prominuman keras/beralkohol.
"Poin masalahnya ada di tingkat perizinan yang masih terjadi kontroversi. Saya ikuti ini jelas menyalahi prosedur dan kewenangan eksekutif, tidak diikuti nanti saya pasti dicap bupati promiras (minuman keras)," tandas Sahri.
Ia berharap, pihak LSM dan ormas yang selama ini getol menyuarakan gerakan antiminuman keras untuk lebih realistis dalam mengkompromikan perbedaan persepsi mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin peredaran minuman beralkohol di Tulungagung.
"Biarkan izin itu menjadi kewenangan eksekutif. Baru kemudian tim terpadu yang terdiri dari LSM dan ormas bisa melakukan fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah setelah ada beberapa produk yang memiliki izin distribusi atau penjualan, apakah melanggar aturan atau tidak, beredarnya dimana, produk minuman alkoholnya palsu atau tidak," urainya memberi wacana solusi.
Sahri mengatakan masalah tersebut telah disampaikan dalam forum Sarasehan Kamtibmas bersama seluruh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat beserta puluhan perwakilan ormas, LSM dan tokoh masyarakat serta camat se-Tulungagung, Senin siang.
"Tadi secara nonformal, sekretaris MUI sudah sampaikan bahwa beberapa poin dalam SK Bupati sebelumnya yang dianggap menjadi penyebab mandul tersebut untuk didiskusikan dan dibenahi lagi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MUI Tulungagung, KH Mohammad Hadi Mahfudz atau Gus Hadi justru mengatakan Bupati Sahri Mulyo salah dalam menafsirkan SK Bupati nomor 188.45/53/013/2013.
"Dalam struktur pengawas itu ada sekda, dinas pariwisata, kesbangpol linmas dan lain-lain. Posisi LSM dan ormas itu kan cuma di bawah sendiri. Mereka ini yang secara bersama-sama akan berdiskusi memberi rekomendasi perizinan ke bupati, mereka pula yang akan melakukan pengawasan di lapangan setelah izin keluar," kilah Gus Hadi. (*)