Jember (Antara Jatim) - Komisi Informasi Jawa Timur menerima 60 pengajuan sengketa informasi publik selama 2014, yang sebagian di antaranya sudah ada yang diputus. "Dari 60 pengajuan itu, dua sudah diputuskan, lima sudah masuk persidangan, dan sisanya masih dalam proses," kata komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Mahbub Junaidi di Jember, Jumat. Mantan jurnalis itu mengemukakan bahwa permintaan informasi mengenai laporan keuangan dan realisasi proyek merupakan salah satu contoh kasus sengketa informasi publik yang masuk ke KI Jawa Timur. Menurut dia, laporan keuangan dan realisasi proyek yang sudah diverifikasi dan diaudit oleh pihak yang berwenang bukan lagi merupakan rahasia negara sehingga bisa diakses oleh masyarakat, termasuk laporan pertanggungjawaban pemakaian keuangannya. Ia memaparkan salah satu aktivis lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Pamekasan, Madura, meminta laporan mengenai realisasi pelaksaan keuangan tahun 2013 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Jember yang harus disertai bukti-bukti pelaksanaan. Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Jember menganggap hal itu rahasia sehingga permintaan LSM ditolak. Atas penolakan tersebut LSM mengajukan sengketa informasi publik ke KI Jatim. Kasus itu sudah diputus yang mengabulkan permintaan LSM itu. Mahbub Junaidi menegaskan bahwa apa yang diminta oleh LSM itu tidak termasuk dalam ranah informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam UU Keterbukaan Informasi. Ia mengemukakan bahwa data yang diminta LSM itu sudah diaudit dan diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu sudah seharusnya informasi itu bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Mengenai pemohon dari luar daerah, Mahbub menjelaskan bahwa hal itu tidak menjadi masalah dan harus dilayani, asalkan yang bersangkutan tercatat sebagai warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Ia mengimbau pejabat publik untuk memahami informasi yang seharusnya disajikan dan bisa diakses oleh publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan adanya keterbukaan informasi publik, katanya, maka tidak akan ada lagi unjuk rasa yang menuntut transparansi atau bahkan sengketa seperti yang selama ini terjadi. (*)
KI Jatim Terima 60 Pengajuan Sengketa Informasi
Jumat, 3 Oktober 2014 18:53 WIB